Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
    10 jam lalu
    Baznas Kota Batam Perkuat Syiar Islam di Hinterland Melalui Pembinaan Dai
    13 jam lalu
    Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
    17 jam lalu
    Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
    18 jam lalu
    Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    3 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    4 hari lalu
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    4 hari lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    4 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan

Editor Redaksi 11 bulan lalu 336 disimak
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari . F/ @Ist.

SEHUBUNGAN artikel pemberitaan di media GoWest.ID pada 27 Februari 2025 lalu, tentang ditangkapnya seseorang bernama Ady Indra Pawenari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang bersangkutan menyampaikan surat klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.

Tim Redaksi kami memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi kasus yang menjeratnya pada Februari 2025 lalu tersebut. Berikut klarifikasi hak jawab Ady Indra Parenwari seperti disampaikan ke redaksi kami, Jumat (13/6/2025):


KETUA Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari membantah pemberitaan gowest.id, tanggal 27 Februari 2025 yang menyebutnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Ia mengaku merupakan korban penipuan dalam kasus tersebut.

Ady menceritakan, pada tahun 2018, dirinya dikenalkan seorang pengusaha properti di Jakarta berinisial TML oleh pejabat tinggi Polri, Komjen Pol S. Perkenalan itu berlanjut hingga ke Kota Tanjungpinang, Kepri.

Suatu hari di awal bulan Juni 2020, TML meminta bantuan Ady untuk dicarikan kontraktor yang dapat menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Kepada Ady, TML menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan lahannya seluas 66,3 Ha sebagai lokasi Pembangunan PLTU Bintan 2×100 MW.

Selanjutnya, Ady menghubungi seorang temannya bernama GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang memang punya pengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam.

Setelah itu, Ady dan GSS melakukan survey lahan yang akan ditimbun dan sumber material yang akan digunakan sebagai bahan penimbunan. Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan pembayaran berupa cek mundur 3 bulan.

Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak membawa buku cek dan meminta Ady membantunya menerbitkan cek mundur selama 3 bulan menggunakan cek perusahaannya PT. MCI.

Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan dengan nilai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. MCI.

Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tak juga menyetorkan dananya. Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta bantu Ady untuk negosiasi perpanjangan waktu pembayaran dengaan owner PT. RHP, SS.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, TML tak juga menepati janjinya. Ady pun sudah diliputi rasa cemas karena Ia tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT. MCI oleh TML.

Karena prosesnya berlarut-larut dan TML tak punya itikad baik, Ady menyarankan owner PT. RHP membuat somasi dan laporan polisi di Polda Kepri.

Setelah laporan polisi dibuat, Ady dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT. MCI, pemilik cek yang digunakan TML melakukan pembayaran ke PT. RHP.

Kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, Ady berkali-kali menjelaskan bahwa Ia merupakan korban penipuan oleh TML. Ady mengakui, PT. MCI memang pemilik cek, tapi cek itu digunakan oleh TML.

“Niatnya, saya hanya ingin menolong TML. Tapi, karena TML tidak bertanggungjawab, ya saya jadi korban. Jelas ya, saya korban. Bukan pelaku penipuan. Dan saya tidak mengambil keuntungan 1 rupiah pun dari peminjaman cek itu,” tegas Ady.

Selanjutnya, Ady menambahkan, pada saat dirinya diberitakan gowest.id ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, TML sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dan Direktur PT. RHP sebagai pelapor, sudah mencabut laporannya dan penyidik menerbitkan penghentian penyidikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Saya juga menegaskan, bahwa sampai saat ini, saya masih menjabat sebagai bendahara PWI Kepri masa bakti 2023 -2028,” tegasnya.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

(zah)

Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pers melalui surat nomor 458/DP/K/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025 yang dikirimkan sdr. Ady Indra Parenwari dan kami terima pukul 18.30 WIB. Kami menyampaikan permohonan maaf bila yang bersangkutan merasa berkeberatan dengan artikel terkait sebelumnya. Tidak ada konflik kepentingan dari kami terhadap pemuatan artikel dimaksud. Salam.

Kaitan Ady Indra Pawennari, Kasus Penipuan, kepri, Klarifikasi, polda kepri, tanjungpinang, top
Redaksi 14 Juni 2025 14 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
Artikel Selanjutnya 230 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

APA YANG BARU?

Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
Artikel 10 jam lalu 100 disimak
Baznas Kota Batam Perkuat Syiar Islam di Hinterland Melalui Pembinaan Dai
Artikel 13 jam lalu 97 disimak
Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 17 jam lalu 161 disimak
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 18 jam lalu 166 disimak
Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
Artikel 20 jam lalu 186 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 4 hari lalu 551 disimak
Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 7 hari lalu 520 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 4 hari lalu 516 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 4 hari lalu 491 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 4 hari lalu 457 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?