Hubungi kami di

Kota Kita

Ansar: Pemprov Kepri Fokus Kejar Participating Interest 10% Pengelolaan Migas

Terbit

|

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. F. Dok. idnnews.id

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kini fokus mengejar Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah Kepri.

Untuk merealisasikan itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan ia berencana membentuk satu lagi badan usaha milik daerah (BUMD).

Ansar menyebutkan saat ini Kepri telah memiliki tiga BUMD, yakni PDAM Tirta Kepri, Badan Usaha Pelabuhan atau PT Pelabuhan Kepri, dan PT Pembangunan Kepri.

“Dari ketiganya, baru PDAM yang sudah berjalan walau untungnya relatif masih kecil tapi bisa menangani secara mandiri,” kata Ansar dikutip dari Antara, Jumat (9/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa PI migas 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

BACA JUGA :  Punya Bakat Membatik dengan Kaki, Andi Rinawati Dapat Paket Membatik dari Bupati Bintan

Namun demikian, menurutnya, hal ini sangat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM.

Pemprov Kepri, lanjut dia, sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan minyak di daerah itu, bahkan ada yang sudah melakukan perjanjian kerja sama atau PKS, akan tetapi perlu percepatan.

“Untuk itu, kita butuh bantuan fasilitasi dari Kemendagri untuk mendorong ini, terutama membangun kesepakatan karena ada beberapa eksploitasi minyak yang dilaksanakan di atas 12 mil, dan SKK Migas sudah membantu memfasilitasi itu,” ucap Ansar.

Ansar menambahkan jika PI 10 persen dari pengelolaan migas itu terealisasi, otomatis berkontribusi menambah pemasukan daerah karena potensinya mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.

“Kepri sudah lama memperjuangkan PI 10 persen ini, namun sampai sekarang belum terealisasi, makanya kita gesa terus dengan meminta bantuan Kemendagri,” ujar Ansar.

BACA JUGA :  Puluhan WNA di Batam Dapat Penyuluhan Tertib Lalu Lintas dari Ditlantas Polda Kepri

Secara terpisah, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Faton, menyampaikan komitmen memberikan kemudahan dalam pembentukan BUMD baru, khususnya di Kepri dengan syarat kelengkapan terpenuhi dan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Ia tak menampik prosesnya kadang memakan waktu yang lama karena seringkali persyaratan belum lengkap.

“Oleh karena itu, kami berharap bagi daerah yang mengajukan pembentukan BUMD agar melengkapi persyaratan sebagai kunci cepatnya pendirian BUMD,” kata Fatoni.

Menyangkut persoalan PI 10 persen migas di Kepri, katanya, persoalan itu akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya karena keputusan itu bukan di tangan Kemendagri.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook