Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Remaja Tewas Akibat Lakalantas Tunggal di Trans Barelang
    10 jam lalu
    Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
    1 hari lalu
    Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi
    1 hari lalu
    Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jalan Jembatan dan Pembangunan SMK di Bengkong
    1 hari lalu
    Perdagangan Luar Negeri Batam Awal 2026: Ekspor Menurun, Impor Naik
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    3 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    1 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    1 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Baru Covid-19 Di Indonesia Setelah Muncul Varian Omicron

Editor Admin 4 tahun lalu 729 disimak

PEMERINTAH menerbitkan sejumlah peraturan baru terkait penanganan Covid-19 akibat munculnya varian baru Covid-19 Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron sudah tepat.

Daftar Isi
Penambahan Waktu KarantinaPerkuat Deteksi VarianSudah Menyebar di 13 Negara

Aturan pertama, pemerintah resmi menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.

11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers, Minggu (18/11/2021).

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Penambahan Waktu Karantina

Aturan kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam.

Para pelaku perjalanan internasional yang dikarantina tetap wajib sudah divaksin dan melakukan tes Covid-19 pada awal (entry test) dan akhir (exit test) masa karantina untuk memastikan mereka tidak membawa virus Covid-19 dari luar negeri.

Entry test akan dilakukan saat tiba di pintu masuk Indonesia, dan exit tes akan dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang

melakukan karantina dengan durasi 7 hari, dan pada hari ke-13 karantina bagi yang karantina dengan durasi 14 hari.

Perkuat Deteksi Varian

Spesimen dari entry dan exit tes akan langsung diperiksa dengan metode whole genome sequencing untuk mendeteksi varian apa yang terkandung di dalamnya demi mencegah masuknya varian yang diawasi WHO seperti Delta dan Omicron.

“Dunia dan Indonesia sekarang sudah jauh lebih cepat dan lebih canggih mengidentifikasi varian-varian baru. Jadi setiap ada Alpha, Beta, Delta, setiap ada varian baru terjadi lonjakan. Jadi faktor utama lonjakan adalah varian baru,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi.

Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), pemerintah memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment), dan percepatan vaksinasi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sudah Menyebar di 13 Negara

Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan varian of concern Covid-19 terbaru adalah B.1.1.529 atau dinamai Varian Omicron.

Sampai saat ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka.

Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, lalu mulai ditemukan juga di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara.

(*)

Kaitan aturan, Covid-19, Omicron, PPKM
Admin 29 November 2021 29 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mengenal Omicron ; “Kekhawatiran Baru Dunia”
Artikel Selanjutnya Jalin Komunikasi dan Koordinasi Antar Lembaga, BP Batam Gelar FGD

APA YANG BARU?

Tiga Remaja Tewas Akibat Lakalantas Tunggal di Trans Barelang
Artikel 10 jam lalu 51 disimak
Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 1 hari lalu 117 disimak
Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi
In Depth 1 hari lalu 111 disimak
Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jalan Jembatan dan Pembangunan SMK di Bengkong
Artikel 1 hari lalu 114 disimak
Perdagangan Luar Negeri Batam Awal 2026: Ekspor Menurun, Impor Naik
Artikel 1 hari lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 4 hari lalu 378 disimak
Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 3 hari lalu 234 disimak
Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
Artikel 3 hari lalu 214 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 3 hari lalu 212 disimak
Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
Artikel 3 hari lalu 210 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?