Natuna
Besok, KPU Natuna Mulai Verifikasi Faktual Parpol

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah, mengatakan verifikasi faktual partai politik (parpol) akan dilaksanakan selama dua hari, 17 hingga 18 Oktober 2022.
Untuk itu, ia mengingatkan pengurus parpol di Kabupaten Natuna untuk bersiap menghadapi tahapan verifikasi faktual bagi parpol peserta Pemilu 2024.
“Pada tahapan ini merupakan tahapan krusial yang sangat penting bagi calon peserta pemilu,” kata Junaedi saat apel persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Natuna di Pantai Piwang Ranai, Natuna, Kepri, Minggu (16/10/2022).
“Kita akan melaksanakan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim verifikator, tim akan turun melakukan pengecekan baik berupa Kantor, KTP, dan KTA ketua, sekretaris, dan bendahara parpol,” sambung Junaedi.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan apel kesiapan untuk melakukan tahapan verifikasi faktual telah dilakukan sebagai penanda tim verifikasi akan segera bekerja dan melibatkan pihak terkait lainnya.
“Apel ini dimaksudkan sebagai kesiapan kita semua, baik dari penyelenggara KPU dan Bawaslu maupun stakeholder terkait,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan kesiapan penyelenggara, pengawas dan peserta pemilu juga harus beriringan karena pelaksanaan Pemilu 2024 kembali mengukir sejarah dikarenakan pemilu dan pilkada diadakan serentak.
“Kegiatannya dalam satu tahun, nanti ada tahapan-tahapan pemilu dan pilkada secara beriringan, dan ini menjadi tantangan kerja bagi kita semua,” kata Junaedi.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi Bawaslu, Bakesbangpol, dan Polres Natuna hadir pada kegiatan Apel Persiapan Verifikasi Faktual tersebut.
“Semoga pelaksanaan verifikasi faktual ini bisa berjalan dengan baik serta diridhai Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ucapnya.
Untuk diketahui parpol yang akan dilakukan verifikasi pada 17 Oktober 2022 di antaranya adalah Partai PBB, Partai Buruh, Partai PSI dan Partai Ummat. Dilanjutkan pada tanggal 18 bagi Partai Garuda, Partai PERINDO, Partai PKN dan Partai Hanura.
(*)
Sumber: Antara