Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bos THM Planet Batam Yuwanky Ditangkap di Bandara Soetta
    6 jam lalu
    Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026
    8 jam lalu
    Akses Southlink–UIB Masih Ditutup, Pengendara Nekat Terobos Trotoar
    8 jam lalu
    Aplikasi IKD Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan
    1 hari lalu
    Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    8 jam lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    2 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    4 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    4 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    4 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    1 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

BI Tertibkan Money Changer Tak Berizin

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.4k disimak

KANTOR Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BI Kepri) menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di Kabupaten Karimun.

Penertiban dilakukan pada sebuah usaha toko kelontong di Sawang pada 11 Desember lalu.

“Sejauh ini pihak yang ditertibkan bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,” kata Kepala BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, Jumat (21/12).

Penertiban dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB. Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur KUPVA BB melakukan penertiban bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

“Penertiban dilakukan terhadap pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia pasca tanggal 7 April 2017, yang merupakan batas akhir masa peralihan ketentuan KUPVA BB yang baru. Hingga saat ini sudah beberapa KUPVA BB tak berizin yang ditertibkan,” tuturnya.

Terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.

Selanjutnya Bl akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak tersebut. Kepada plhak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban. Apabila dilakukan, terancam pidana sesuai Pasal 232 KUHP.

Bank Indonesia juga mengimbau pelaku KUPVA tak berizin lainnya untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke BI.

“Perlu kami tekankan kembali. Pengurusan izin di Bl gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” tegasnya.

Gusti juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih KUPVA BB yang berizin. KUPVA BB yang berizin bisa dilihat dari stiker yang diterbitkan BI.

“Pada stiker juga terdapat barcode untuk mengecek data KUPVA,” kata dia.

Masyarakat juga diminta untuk menginformasikan ke Kantor Perwakilan BI Kepri di Batam Centre apabila menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valas tanpa izin. Atau bisa melaporkan melalui telepon di nomor 0778-462280.

 

(*)

 

Kaitan bank indonesia, money changer, top
Redaksi 21 Desember 2018 21 Desember 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Artikel Selanjutnya 189 Ekor Merpati Bakal Meriahkan Peresmian Kebun Raya Batam

APA YANG BARU?

Bos THM Planet Batam Yuwanky Ditangkap di Bandara Soetta
Artikel 6 jam lalu 91 disimak
Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026
Artikel 8 jam lalu 115 disimak
Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
Pendidikan 8 jam lalu 126 disimak
Akses Southlink–UIB Masih Ditutup, Pengendara Nekat Terobos Trotoar
Artikel 8 jam lalu 121 disimak
Aplikasi IKD Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan
Artikel 1 hari lalu 204 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta
Artikel 5 hari lalu 349 disimak
Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
Pendidikan 5 hari lalu 348 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
Artikel 5 hari lalu 333 disimak
Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
Artikel 6 hari lalu 332 disimak
PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026
Artikel 5 hari lalu 322 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?