GoWest.id – Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan dari Batam menuju Palembang.
Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan orang yang dicurigai membawa sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 17.30 Wib di pinggir jalan depan Perumahan Bida Asri I, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki atas nama M (27) WNI, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.208 gram di dalam tas yang dibawa tersangka.
Modus yang dilakukan pelaku adalah sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah ordner/map tebal untuk menyimpan surat-surat, kemudian ordner yang sudah terdapat Sabu tersebut di masukkan ke dalam rongga tas dan dijahit kembali.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa Saudara TN (DPO) dan S (DPO) dan diserahkan kepada saudara M yang akan mengantarkan Sabu tersebut kepada Saudara MA (DPO) di Palembang, sedangkan pengendali M adalah saudara N (DPO) yang berada di Aceh. Petugas BNNP Kepri kemudian membawa tersangka ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.208 (seribu dua ratus delapan) gram.
Atas perbuatannya tersebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)