PEMERINTAH Kota (Pemko) Tanjungpinang melarang kedai kopi atau rumah makan menutup kedainya menggunakan kain atau tirai di waktu siang selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat. “Tidak perlu ditutup pakai kain, sebaiknya dibuka saja biar terlihat siapa saja yang ada di dalam kedai kopi,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Sekda mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan lebih dari empat tahun lalu. Sebelumnya, kebijakan Pemko Tanjungpinang selama Ramadhan yakni pedagang wajib menutup rumah makan dan kedai kopi dengan menggunakan kain atau tirai.
Kebijakan itu untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Setelah dievaluasi, kata dia, ditemukan banyak warga yang seharusnya menjalankan ibadah puasa, malah berada di dalam kedai kopi atau rumah makan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemko Tanjungpinang memberlakukan kebijakan melarang pemilik kedai kopi dan rumah makan menutup usahanya dengan kain dan tirai.
“Ya, tentu kebijakan itu diberlakukan setelah wali kota dan wakil wali kota mendapat aspirasi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” kata Sekda seperti dilansir Antara.
Zulhidayat juga menegaskan pemilik warung, toko, restoran dan kafe dilarang menjual minuman keras atau minuman beralkohol yang memabukkan. Pemko Tanjungpinang juga melarang pedagang menjual minuman tradisional yang dapat menyebabkan mabuk, seperti tuak.
“Selama Ramadhan, tidak boleh menjual minuman beralkohol atau minuman jenis lainnya yang menyebabkan mabuk. Saya pikir seluruh pihak sepakat dengan kebijakan ini,” tuturnya.
Pemilik restoran, pujasera, dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti televisi dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sementara itu, tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelanggang permainan dan kegiatan usaha sejenis lainnya ditutup selama Ramadhan, kecuali usaha itu menjadi bagian dari fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Ketentuan selama Ramadhan untuk kegiatan usaha perdagangan tersebut, semata-mata menghormati warga yang sedang melaksanakan ibadah selama Ramadhan,” ucapnya.
(*/pir)