PETUGAS dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku berinisial AM (36 tahun) karena mengangkut sebanyak 200 kayu bulat campuran tanpa dilengkapi surat-surat di perairan Bilang, Pulau Batam.
Direktur Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, mengatakan, penangkapan ini, bermula pada saat petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Bulang, Batam. Kemudian petugas melihat kapal tanpa nama sedang melintas membawa tumpukan kayu.
“Setelah diperiksa ternyata kayu-kayu tersebut diangkut tanpa memiliki surat-surat,” kata Boy, dikutip dari Antara, Rabu (31/8/2022).
Boy menjelaskan, rencananya kapal tersebut akan berlabuh di Pelabuhan Dapur 12 Sagulung Kota Batam, namun sebelum sampai di sana berhasil digagalkan oleh petugas.
“Dia bawa kayu-kayu itu dari Pulau Moro Kabupaten Karimun dan akan dibawa ke Dapur 12,” sebutnya.
Boy menjelaskan, AM untuk saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di markas Polairud Polda Kepri.
“Untuk sementara kami kenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Boy.
(*)