DUA kontraktor proyek Puskesmas Sungai Jang dan Qur’an Center di Senggarang, Tanjungpinang, terancam sanksi denda lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan kontrak awal pembangunan kedua proyek fisik itu ditargetkan selesai pada 31 Desember 2020, jika tidak selesai dalam aturan ada dua opsi yang bisa dipilih yaitu putus kontrak dan pemberian kesempatan.
“Terpaksa diperpanjang 50 hari kalender kerja dengan konsekuensi denda kepada kontraktor,” ucapnya Kamis (7/1/2021).
Zulhidayat menyebutkan, proyek pembangunan Puskesmas Sei Jang dikerjakan oleh CV. Permata Bintan dan Quran Center dikerjakan oleh PT. Paku Bangun Jaya.
“Kami ambil pemberian kesempatan dengan melihat prakondisi bahwa perusahaan bersediaan melanjutkan dan di kenakan denda,” sebutnya.
“Untuk denda, Puskesmas Sei Jang sekitar Rp 4,1 juta per hari, sedangkan untuk Qur’an Center lebih besar karena anggaran pembangunan juga lebih besar yaitu hampir Rp 5 juta per hari,” tambahnya.
Lanjut Zulhidayat, Sekarang ini tergantung kepada penyedia atau kontraktor, jika tidak mau terkena denda besar maka segera selesaikan pekerjaan karena setiap denda akibat keterlambatan diberlakukan per hari kerja.
“Konsekuensi dari keterlambatan memang seperti itu. Pembangunan Quran Center per 31 Desember sudah mencapai 89 persen, ditargetkan 1 Mei 2021 harus beroperasi sedangkan Puskesmas Sei Jang sejak awal ditargetkan mulai operasi pada 1 Maret 2021 sementara saat ini hanya tinggal finishing saja seperti pengecatan, parit, pamasangan batu paving blok,” katanya.
“Sementara yang lainya seperti rangka dan atap sudah selesai sehingga saat hujan masih bisa dikerjakan,” sebutnya.
Anggaran untuk pembangunan Puskesmas Sei Jang sebesar Rp 4 miliar dan Quran Center Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Tanjungpinang tahun 2020.
(*)
Sumber : bentan.co.id