SURAT Izin Mengemudi (SIM) yang mati atau habis masa berlakunya pada saat libur Lebaran bisa diperpanjang mulai Senin (9/5/2022). Namun, relaksasi yang diberikan hanya sampai 17 Mei 2022.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Lantaran pada tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.
“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Menurut Yusri, Satpas akan memprioritaskan layanan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya.
Dia mengatakan bahwa mekanisme perpanjangan SIM tersebut sudah berlaku kembali sejak Senin (9/5) kemarin.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April – 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” jelasnya.
Selain itu, kata Yusri, pengendara juga dapat memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
“Insya Allah sudah kami perbaiki secara prioritas ya,” jelasnya.
Yusri menyebutkan jika masyarakat tak memanfaatkan waktu relaksasi tersebut maka SIM yang telah mati akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat yang baru.
“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin,” tegasnya.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com