Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    38 menit lalu
    Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
    10 jam lalu
    Akses Jalan Tengku Sulung Kembali Buka
    11 jam lalu
    Investasi Digital Batam Terganjal Pasokan Energi Listrik
    1 hari lalu
    Perkiraan Cuaca Minggu (27/09): Seharian Berawan, Siang-Malam Diguyur Hujan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    33 menit lalu
    Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
    11 jam lalu
    Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
    1 hari lalu
    Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
    1 hari lalu
    Ancaman Karhutla vs. Banjir Yang Mengintai; Puncak Musim Hujan Kepri pada Januari 2027
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ingat! Parsel Lebaran untuk PNS Termasuk Gratifikasi

Editor Admin 4 tahun lalu 786 disimak

KETUA Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk barang termasuk parsel saat lebaran. Sebab, itu salah satu jenis gratifikasi.

Agus mengatakan, larangan menerima parsel itu telah diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi, sehingga ASN wajib menolaknya. Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idulfitri kita tidak boleh menerima itu,” kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

Agus menambahkan apabila ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka yang bersangkutan wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Sebaliknya, Agus menegaskan ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat bila tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya.

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.

Kendaraan Dinas Dilarang Ikut Mudik

Tak hanya parsel, Agus turut mengimbau kepada ASN tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022.

Ia mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi. Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” kata dia.

Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” kata Agus.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Sejumlah parsel untuk Lebaran Idulfitri. F. Dok. Banjarmasinpost.co.id/muhammad

Kaitan ASN, Gratifikasi, Parsel, Parsel lebaran, pns
Admin 27 April 2022 27 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Airlangga: Progres Investasi KEK di Batam Berjalan dengan Lancar
Artikel Selanjutnya Nasib KEK Kesehatan Sekupang: Tunjukkan Investor Dulu, Baru Izin KEK Diberikan

APA YANG BARU?

Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
Lingkungan 33 menit lalu 33 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 38 menit lalu 41 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 10 jam lalu 345 disimak
Akses Jalan Tengku Sulung Kembali Buka
Artikel 11 jam lalu 200 disimak
Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
Histori 11 jam lalu 256 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 6 hari lalu 710 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 3 hari lalu 579 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 3 hari lalu 575 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 3 hari lalu 501 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 3 hari lalu 490 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?