JANJI kompensasi atas pemadaman listrik massal (blackout) pada 12 Oktober 2026 berujung kekecewaan bagi sejumlah warga Batam. Niat PLN Batam untuk memberikan ganti rugi atas gangguan pelayanan tersebut, dinilai tidak transparan dan tak sesuai dengan realisasi yang dirasakan pelanggan.
Siti (34), warga Fanindo, mengaku terkejut saat menerima tagihan listrik pascabayar bulan Oktober. Bukannya mendapat potongan ganti rugi, nominal yang harus dibayarkannya tidak berkurang sedikit pun dari tagihan bulanan biasanya.
“Tidak ada yang berubah. Saya bayar per bulan Rp500 ribu, sekarang tetap saja. Mana yang katanya ada kompensasi?” kata Siti dengan nada kecewa.
Ia menagih janji kompensasi sebesar 15% hingga 20% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL) sesuai ketentuan layanan keandalan yang dijanjikan. Menurutnya, masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat pemadaman tersebut, sehingga berhak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban nyata.
“Mana tanggung jawabnya kalau begini? Sama saja. Masyarakat yang jadi korbannya. Sudah monopoli listrik, masyarakat pula yang mau diolah,” tegasnya.
Keluhan senada dirasakan Putra, warga Botania. Meski melihat adanya potongan pada tagihan pascabayarnya, angka yang tertera dianggap sangat jauh dari ekspektasi. Dari janji kompensasi sebesar 10% dari nilai tagihan, pemotongan yang ia terima hanya sebesar Rp12 ribu.
“Janji kompensasi 10 persen dari nilai tagihan, realisasinya cuma Rp12 ribu. Hal seperti ini saja bohong,” tutur Putra.
Masyarakat menuntut agar pihak penyedia jasa listrik tersebut membuka secara terang-benderang dasar perhitungan kompensasi yang digunakan. Menurut mereka, penjelasan transparan sangat diperlukan agar pelanggan memahami dengan pasti besaran hak yang seharusnya diraih.
Di sisi lain, manajemen PLN Batam menyatakan memahami aspirasi masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menjelaskan bahwa skema kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepri No. 22/2017 dan Keputusan Direksi No. 0023.K/DIR/2017 berdasarkan indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Pihak perusahaan menyebut kalkulasi dilakukan otomatis melalui sistem administrasi—berupa potongan tagihan untuk pelanggan pascabayar dan token tambahan bagi pelanggan prabayar. Untuk memastikan transparansi, warga diimbau mengecek rincian kompensasi masing-masing melalui aplikasi Bright by PLN Batam, situs resmi, atau mendatangi kantor UP3 terdekat di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
(dha/bisniscom)


