AMBISI Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame berpotensi meleset jauh dari target akhir tahun 2026. Meski perizinan digitalisasi hasil integrasi dengan BP Batam telah diluncurkan sejak pertengahan Oktober lalu, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini diprediksi tidak sebanding.
Berdasarkan kalkulasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, potensi realisasi penerimaan hingga penghujung tahun 2026 diperkirakan stagnan di angka Rp17 miliar—hanya sekitar 55 persen dari target fantastis yang ditetapkan sebesar Rp31 miliar. Hingga awal November 2026, realisasi kas daerah baru menampung Rp14 miliar.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan bahwa dari total Rp14 miliar yang terkumpul sejauh ini, mayoritas masih disokong oleh seluruh jenis reklame—mulai dari videotron, neonbox, hingga umbul-umbul—yang sudah beroperasi sebelumnya. Termasuk di dalamnya setoran dari delapan unit videotron eksisting (tujuh menempel di dinding dan satu berdiri mandiri) yang pembayaran pajaknya mulai berjalan pada tahun ini.
Sebaliknya, sumbangsih dari titik-titik reklame baru hasil integrasi perizinan masih sangat minim karena kendala teknis pembangunan.
“Saat ini baru satu konstruksi di Simpang Sincom yang telah berdiri dan membayar pajak,” ujar Raja di Batam, dikutip dari ANTARA, Senin (2/11/2026).
Selain itu, baru terdapat satu unit videotron pada fasad bangunan di kawasan Pelita yang resmi beroperasi dan menyetor pajak untuk masa berlaku satu tahun ke depan.
Di luar dua lokasi tersebut, serangkaian titik potensial lainnya dilaporkan masih ‘terjebak’ dalam proses pengerjaan konstruksi. Di antaranya mencakup kawasan strategis seperti Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, Simpang Baloi Centre dekat pos polisi, Simpang Irinco Bells Haus, Jalan Laksamana Bintan, hingga Jalan Selasih Belian.
Padahal, secara tata kelola, Pemko Batam bersama BP Batam telah melakukan terobosan besar pada pertengahan Oktober 2026 dengan mengintegrasikan sistem perizinan digital. Kebijakan ini disiapkan untuk memangkas birokrasi bagi para pelaku usaha dan biro reklame, sekaligus menata wajah kota agar lebih tertib melalui penyiapan masterplan reklame baru.
Skema integrasi tersebut memetakan sebanyak 2.481 titik reklame potensial. Komposisinya terdiri dari 823 lokasi untuk umbul-umbul serta 1.658 titik untuk videotron dan neonbox. Dari segi kepemilikan aset, titik-titik tersebut tersebar di lahan BP Batam sebanyak 1.565 titik, aset Pemko Batam sebanyak 91 titik, dan aset Pemprov Kepri sebanyak 2 titik.
(dha)


