Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    6 jam lalu
    Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
    6 jam lalu
    Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
    7 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
    7 jam lalu
    RDPU Terkait Lahan KASIBA Mangsang, DPRD Batam Dorong Adanya Kepastian Hukum
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    2 jam lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    4 jam lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    6 jam lalu
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    2 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Pembuangan Limbah B3, Terdakwa Nahkoda Super Tanker MT Arman 114 Dipanggil Paksa

Editor Redaksi 2 tahun lalu 705 disimak
Kapal Super Tanker MT Arman 114. F/ disediakan Gowest.ID

TERDAKWA kasus pembuangan limbah B3 (minyak hitam) di perairan Natuna, yang juga nahkoda kapal super tanker MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelazis, dipanggil secara paksa oleh Pengadilan Negri (PN) Batam.

Pemanggilan secara paksa dilakukan oleh PN Batam karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan terdakwa, dalam agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim PN Batam yang sedianya digelar pada Kamis (4/7/2024).

“Tadi pukul 09.30 WIB terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali ditunda hingga minggu depan,” kata Welly Irdianto, juru bicara PN Batam, seperti dikutip dari antaranews.com.

Welly juga menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (10/7) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim PN Batam, dan pada sidang tersebut majelis hakim akan memerintahkan pemanggilan paksa terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis.

Menurut Welly, jika terdakwa kembali tidak hadir, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan in absentia.

“Nanti dalam pemanggilan paksa, jika terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan, maka majelis hakim akan mengambil keputusan. Sampai saat ini, kuasa hukum juga belum berhasil menemukan terdakwa, yang seharusnya dihadirkan oleh JPU,” tambah Welly.

Terkait PN Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, Welly menjelaskan, selama menjalani proses hukum di Bakamla, Gakkum KLHK, Kejaksaan Negeri Batam, dan PN Batam, terdakwa dinilai kooperatif selama tujuh bulan terakhir.

Ia menambhakn, pihak JPU sempat mengajukan permohonan penahanan setelah agenda tuntutan berlangsung, tetapi surat tersebut bukan dimasukkan melalui persidangan, melainkan administrasi umum.

“Maka dari itu kami kemarin tidak melakukan penahanan hingga akhirnya terdakwa mangkir dalam agenda putusan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Mahmoud dikarenakan statusnya yang merupakan nahkoda kapal dan bertanggung jawab terhadap 21 kru kapal tersebut.

“Jadi kalau saat tahap II dari penyidik KLHK ke kejaksaan kita tahan, siapa yang akan bertanggung jawab atau mengawasi anak buah kapalnya. Itu salah satu pertimbangan kami saat itu tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Kasna.

Kini terdakwa tersebut telah melakukan pelanggaran lain dengan tidak hadir dalam persidangan yang menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Kita sudah mengantisipasi hal ini, kita baca tuntutan bahwa terdakwa dituntut penjara tujuh tahun. Saya sudah mengantisipasi, karena terdakwa mungkin akan melarikan diri,” ujar dia.

Dengan begitu, kejaksaan telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pengadilan dengan pertimbangan dari KLHK yang menyarankan penahanan terhadap terdakwa.

Ia juga menegaskan kejaksaan akan terus berupaya untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

“Status terdakwa saat ini sedang dalam pencarian, namun belum ditetapkan sebagai DPO. Jika tidak hadir dalam persidangan mendatang, maka akan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasna.

Sebelumnya, kapal MT Arman 114 diamankan oleh Bakamla RI pada 7 Oktober 2023 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna. (*)

Kaitan kepri, Laut Natuna, Pembuangan Limbah B3, Pn Batam, Super Tanker MT Arman 114, top
Redaksi 5 Juli 2024 5 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira1
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Copa America 2024 | Messi Gagal Penalti, Argentina Lolos ke Semi Final
Artikel Selanjutnya EURO 2024 | Perempat Final Prancis vs Portugal Beraroma Balas Dendam EURO 2016

APA YANG BARU?

“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 2 jam lalu 113 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 4 jam lalu 113 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 6 jam lalu 103 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 6 jam lalu 108 disimak
Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
Artikel 6 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 5 hari lalu 336 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 4 hari lalu 321 disimak
Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 6 hari lalu 317 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 4 hari lalu 290 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 4 hari lalu 289 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?