Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
    21 jam lalu
    Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
    22 jam lalu
    Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
    1 hari lalu
    Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
    1 hari lalu
    BP Batam Buka Peluang Kerjasama Pengolahan Sampah di TPA Punggur
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    1 hari lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    2 hari lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Buku Ajar Lokal
    2 hari lalu
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    4 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kata Kejagung: Jaksa Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Editor Admin 4 tahun lalu 711 disimak

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Terkait penetapan tersangka Nurhayati, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara itu.

Febrie menegaskan bahwa seharusnya pelapor kasus korupsi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhayati jadi tersangka hasil koordinasi antara Polres Cirebon dan Kejaksaan.

“Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” kata Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Febrie mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini tengah meminta agar kepolisian dapat melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihaknya. Dengan begitu, kasus tersebut dapat disetop dengan penerbitan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus itu.

Jaksa, kata dia, telah melakukan pemeriksaan internal di Kejari Cirebon. Selain itu, jaksa juga meminta agar berkas Nurhayati segera dilimpahkan sehingga kasus dapat disetop.

“Dalam surat permintaan segera tahap 2 pun menjelaskan bahwa N (Nurhayati) tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat. Diingatkan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan,” jelasnya.

Kasus terungkap ketika Nurhayati membuat video hingga viral di media sosial. Dia mengaku turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Cirebon.

Dia heran karena selama ini dirinyalah yang membeberkan kasus korupsi tersebut. Namun, Nurhayati malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua (LPSK), Maneger Nasution, menyampaikan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Setelah kasus menjadi perbincangan publik, Polres Cirebon mengaku menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sejauh ini kejaksaan berencana mencabut Nurhayati dari segala tuntutan.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan Kasus Korupsi, Nurhayati
Admin 1 Maret 2022 1 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ansar Ahmad: “Manfaatkan Teknologi Informasi Untuk Menyebarkan Kebaikan”
Artikel Selanjutnya Dramatis! 5 Korban Tertimbun Longsor di Pasaman Berhasil Dievakuasi dengan Selamat

APA YANG BARU?

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
Artikel 21 jam lalu 115 disimak
Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
Artikel 22 jam lalu 133 disimak
Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
Artikel 1 hari lalu 249 disimak
Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
Artikel 1 hari lalu 261 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 1 hari lalu 268 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 4 hari lalu 623 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 4 hari lalu 562 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 4 hari lalu 548 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 4 hari lalu 522 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 4 hari lalu 506 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?