Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dishub Batam Lakukan Patroli Pengawasan Juru Parkir Liar
    11 jam lalu
    Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
    12 jam lalu
    Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Disuruh Pungut Sampah Pakai Rompi
    15 jam lalu
    Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
    1 hari lalu
    Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    17 jam lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    2 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    2 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    3 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejati Kepri Tetapkan GM Pemasaran PT Persero Batam Jadi Tersangka Korupsi

Editor Admin 4 tahun lalu 954 disimak

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan General Manager (GM) Pemasaran PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) inisial A, sebagai tersangka dugaan korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan Tahun 2012-2021.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis, A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tertanggal 15 Juni 2022.

Nixon mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan anggaran kerja perusahaan PT Persero Batam pada pembayaran pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga 2021. Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Nixon, berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri tahun 2012 hingga 2017 dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri tahun 2017 hingga 2021 terhadap PT Persero Batam, terdapat selisih pembayaran antara bukti pengeluaran kas PT Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center.

Nixon merinci, berdasarkan tarif yang berlaku sebesar Rp 846,2 juta dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp 903,2 juta, serta pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku, telah diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp 57,4 juta.

Maka, lanjut Nixon, Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Persero Batam melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021. Berdasarkan hasil wawancara pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center, maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.

“Bukti Tanda Terima Pajak dipalsukan. Pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima. Tidak melampirkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center,” papar Nixon, Rabu (15/6/2022).

“Bahwa dalam periode tahun 2012 sampai 2021 perusahaan PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat sebesar Rp 7.121.321.325,” sebutnya.

Menurut Nixon, terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 sampai 2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan, serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” jelasnya.

PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

(*)

Gowest.id

Kaitan Kasus Korupsi, Kejati Kepri, kota, PT Persero Batam
Admin 16 Juni 2022 16 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Gairah Harbour Front Buka, 3000-an Wisman Masuk Batam
Artikel Selanjutnya Polri Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya

APA YANG BARU?

Dishub Batam Lakukan Patroli Pengawasan Juru Parkir Liar
Artikel 11 jam lalu 62 disimak
Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 12 jam lalu 63 disimak
Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Disuruh Pungut Sampah Pakai Rompi
Artikel 15 jam lalu 79 disimak
Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
Sports 17 jam lalu 121 disimak
Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
Artikel 1 hari lalu 166 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 5 hari lalu 353 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 7 hari lalu 323 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 311 disimak
Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 6 hari lalu 309 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Mendata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 5 hari lalu 295 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?