Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    12 jam lalu
    Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
    12 jam lalu
    Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
    12 jam lalu
    Anggota DPR RI Randi Zulmariadi, Jaring Aspirasi di RW 20 Cipta Permata Sadai
    18 jam lalu
    Ditemukan Mayat Pria Tergantung di Bengkong Garama
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    22 jam lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    22 jam lalu
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    5 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    6 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polri Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya

Editor Admin 4 tahun lalu 694 disimak

KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, imbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor diberikan untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalanan.

Firman juga menyampaikan, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE. Yang ketemu dijalan kita akan berikan edukasi. Ini mungkin tidak gampang. Masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada,” kata Firman kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis Kamis (16/6/2022).

Lantas, apa alasan Polri menilang pengguna motor yang memakai sandal jepit? Firman mengatakan alasan pihak melarang hal tersebut untuk menghindari berbagai masalah saat berkendara, salah satunya kecelakaan

“Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” kata Firman .

Ia menyebutkan kecelakaan biasa terjadi saat pengendara berkendara menggunakan sepeda motor dengan jarak yang dekat. Oleh sebab itu, daripada menggunakan sandal jepit, polisi meminta agar pengendara itu menggunakan sepatu.

Menurutnya, penggunaan sandal jepit ketika berkendara dengan motor tidak memberikan proteksi apabila terjadi sentuhan langsung dengan aspal. Hal itu berbeda dengan penggunaan sepatu yang membuat fatalitas menjadi sangat minim.

“Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pakai motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” ucap dia.

Meski demikian, Firman kembali menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara.

Menurutnya petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang memakai sandal. Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk membangun budaya di masyarakat.

Firman mengatakan hal tersebut sulit diterapkan namun ke depannya masyarakat akan mulai sadar untuk memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran sejak Senin (13/6) hingga 26 Juni memdatang.

Setidaknya ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Yakni, penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, melawan arus.

Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.

(*)

Gowest.id

Kaitan kecelakaan lalu lintas, Korlantas, Pengendara sepeda motor, polisi, polri, sandal jepit, tilang
Admin 16 Juni 2022 16 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kejati Kepri Tetapkan GM Pemasaran PT Persero Batam Jadi Tersangka Korupsi
Artikel Selanjutnya Subvarian Omicron Mengganas, Menkes: Akhir Juli Kasus Covid-19 Bisa Capai 20 Ribu per Hari

APA YANG BARU?

Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 12 jam lalu 211 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 12 jam lalu 183 disimak
Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
Artikel 12 jam lalu 174 disimak
Anggota DPR RI Randi Zulmariadi, Jaring Aspirasi di RW 20 Cipta Permata Sadai
Artikel 18 jam lalu 202 disimak
Ditemukan Mayat Pria Tergantung di Bengkong Garama
Artikel 19 jam lalu 237 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 6 hari lalu 712 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 6 hari lalu 690 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 7 hari lalu 647 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 6 hari lalu 604 disimak
Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
Lingkungan 6 hari lalu 598 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?