JIKA rencana ini jadi, nanti akan ada pemotongan gaji karyawan sekitar 3 persen untuk dana perumahan.
DIREKTUR Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengusulkan adanya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berasal dari gaji karyawan. Besarannya, 3 persen dari total upah yang diterima.
“Besaran iurannya sekitar 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 dari pemberi kerja, tapi itu maksimal nanti akan diformulasikan kembali dalam PP,” katanya, seperti dilansir dari laman pu.go.id, Jumat 28 Oktober 2016 kemarin.
Besaran iuran tersebut nantinya juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan peraturan dari UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Nanti pada saat membahas besaran iuran kami akan mengundang pihak pengusaha salah satunya dari APINDO agar ditemukan mekanisme yang tepat,” ujar Maurin di laman itu.
Rencana pemotongan gaji untuk Tapera ini baru akan efektif diberlakukan paling lambat dua tahun setelah UU disahkan.
“Pemotongan itu tidak ada di dalam UU. Pemerintah akan segera menerbitkan PP dan kemudian dibentuk Badan Pengelola Tapera. Jadi paling lambat 2018 diterapkan,” katanya.
Ia menjelaskan, uang yang disetorkan pegawai nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tapera. Kemudian akan disalurkan sebagai sumber pembiayaan perbankan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.
“Untuk yang sudah punya rumah bisa untuk renovasi rumah dan juga bisa digunakan membangun rumah sendiri bagi mereka yang punya tanah tapi belum jadi rumah,” tambahnya.
Dengan adanya kepastian mendapat rumah menurut Maurin, diharapkan para pekerja dapat lebih produktif karena sudah lebih tenang, tidak perlu memikirkan untuk mencari rumah.
“Kalau tidak ada rumah kontrak-kontrak melulu, bagaimana bisa tenang-tenang kerja. Para pekerja kalau punya rumah bisa jadi lebih produktif, kalau tinggal di kawasan kumuh tidak punya rumah bisa sering sakit,” jelasnya. ***