Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lakalantas Saat Hujan Deras, Seorang Pemotor Tewas Terjatuh dan Terlindas
    10 jam lalu
    Tumpukan Sampah di Botania Garden, DLH Batam Kekurangan Petugas
    11 jam lalu
    Dugaan Pencurian Meteran Air di Perumahan KDA Batam Kota
    11 jam lalu
    KPK Masih Telusuri Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker di Batam
    11 jam lalu
    Hari Sabtu (16/05/26), BMKG Hang Nadim Perkirakan Hujan Merata di Wilayah Kepri
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    3 hari lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    3 hari lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    4 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    5 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

“KERJA SOSIAL HINGGA DENDA UANG” | Perwako Penegakan Protokol Kesehatan Terbit

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

PEMERINTAH Kota Batam akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perwako bernomor 49 tahun 2020 itu dikeluarkan selasa (1/9).

Aturan ini merupakan pencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran Covid-19 di kota Batam.

Subjek pengaturan dari perwako ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP Batam akan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Sanksi

ADA beberapa tahapan dan kategori sanksi yang diberikan terhadap subjek yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus bisa berupa:

a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 (seratus dua puluh) menit; atau
3. denda administratif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu;
2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut:
a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
terhadap tempat dan fasilitas umum.
b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
3. penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut :
a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
terhadap tempat dan fasilitas umum.
4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Pembayaran Denda

UNTUK mendukung pelaksanaan Perwako ini, Pemko Batam juga telah menyiapkan nomor rekening untuk menampung denda-denda dari pelanggar aturan.

Pemko Batam membuka rekening di Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 10-60-20130-0 atas Nama KASDA KOTA BATAM.

Seluruh denda yang masuk dari para pelanggar, akan langsung masuk dalam kas daerah kota Batam.

Unduh Perwako no.49 Tahun 2020

(*/nes)








Kaitan Covid-19, Perwako, Protokol Kesehatan, top
Admin 1 September 2020 1 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 7 Tahun Aksi Bejat Ayah Tiri Berakhir di Kantor Polisi
Artikel Selanjutnya Tertekan Oleh Tim Bentukan BP Batam, Warga Bengkong Pertiwi Mengadu ke DPRD Batam

APA YANG BARU?

Lakalantas Saat Hujan Deras, Seorang Pemotor Tewas Terjatuh dan Terlindas
Artikel 10 jam lalu 35 disimak
Tumpukan Sampah di Botania Garden, DLH Batam Kekurangan Petugas
Artikel 11 jam lalu 129 disimak
Dugaan Pencurian Meteran Air di Perumahan KDA Batam Kota
Artikel 11 jam lalu 129 disimak
KPK Masih Telusuri Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker di Batam
Artikel 11 jam lalu 146 disimak
Hari Sabtu (16/05/26), BMKG Hang Nadim Perkirakan Hujan Merata di Wilayah Kepri
Artikel 23 jam lalu 155 disimak

POPULER PEKAN INI

Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 7 hari lalu 632 disimak
FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
Pendidikan 5 hari lalu 563 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 3 hari lalu 466 disimak
5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
Pendidikan 5 hari lalu 458 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 3 hari lalu 457 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?