Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
    4 jam lalu
    112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
    6 jam lalu
    Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
    7 jam lalu
    Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
    18 jam lalu
    Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    17 jam lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    3 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    4 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    4 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

“KERJA SOSIAL HINGGA DENDA UANG” | Perwako Penegakan Protokol Kesehatan Terbit

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

PEMERINTAH Kota Batam akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perwako bernomor 49 tahun 2020 itu dikeluarkan selasa (1/9).

Aturan ini merupakan pencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran Covid-19 di kota Batam.

Subjek pengaturan dari perwako ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP Batam akan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Sanksi

ADA beberapa tahapan dan kategori sanksi yang diberikan terhadap subjek yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus bisa berupa:

a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 (seratus dua puluh) menit; atau
3. denda administratif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu;
2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut:
a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
terhadap tempat dan fasilitas umum.
b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
3. penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut :
a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
terhadap tempat dan fasilitas umum.
4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Pembayaran Denda

UNTUK mendukung pelaksanaan Perwako ini, Pemko Batam juga telah menyiapkan nomor rekening untuk menampung denda-denda dari pelanggar aturan.

Pemko Batam membuka rekening di Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 10-60-20130-0 atas Nama KASDA KOTA BATAM.

Seluruh denda yang masuk dari para pelanggar, akan langsung masuk dalam kas daerah kota Batam.

Unduh Perwako no.49 Tahun 2020

(*/nes)








Kaitan Covid-19, Perwako, Protokol Kesehatan, top
Admin 1 September 2020 1 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 7 Tahun Aksi Bejat Ayah Tiri Berakhir di Kantor Polisi
Artikel Selanjutnya Tertekan Oleh Tim Bentukan BP Batam, Warga Bengkong Pertiwi Mengadu ke DPRD Batam

APA YANG BARU?

Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
Artikel 4 jam lalu 79 disimak
112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
Artikel 6 jam lalu 71 disimak
Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
Artikel 7 jam lalu 87 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
Histori 17 jam lalu 151 disimak
Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
Artikel 18 jam lalu 153 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 4 hari lalu 687 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 2 hari lalu 565 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 5 hari lalu 361 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 5 hari lalu 296 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 3 hari lalu 295 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?