Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    7 Titik Jalan Dilebarkan di Batam Sepanjang 2026
    13 jam lalu
    3.558 WNI Dipulangkan Lewat Program M Malaysia, 307 Orang Tiba di Batam Sekaligus
    13 jam lalu
    Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
    13 jam lalu
    Bareskrim Sita 14 Mobil Mewah, 2 Kapal dan Puluhan Properti Milik DPO Kasus Narkoba THM Batam
    14 jam lalu
    Bareskrim Polri Bawa 9 Tersangka Kasus Kasino/Gelper Batam ke Jakarta
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    19 jam lalu
    Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
    2 hari lalu
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    2 hari lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    2 hari lalu
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    13 jam lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    4 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

KPK Bikin Aturan Baru Kepegawaian, Tutup Peluang Novel Cs Balik Lagi

Editor Admin 5 tahun lalu 473 disimak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru terkait kepegawaian. Aturan baru tersebut menutup peluang Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk balik lagi berkarier di komisi anti rasuah tersebut.

Sebab, salah satu pasal di dalam aturan baru itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 27 Januari 2022. Perkom itu diundangkan pada hari yang sama yang tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

Seperti diketahui, status kepegawaian di KPK saat ini adalah sebagai aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perkom ini merupakan tindak lanjut dari hal itu.

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Perkom 1/2022 bila Pegawai Komisi terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Masih dalam pasal yang sama tetapi ayat 2 disebutkan bila KPK dapat meminta atau menerima pegawai dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Namun penerimaan itu tidak dilakukan serta merta melainkan melalui seleksi bersyarat. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 11 Perkom 1/2022.

Pasal 11

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan

d. dinyatakan lulus seleksi.

Tampak pada Pasal 11 huruf b disebutkan salah satu syarat menjadi pegawai KPK adalah ‘tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai komisi’. Syarat ini mengingatkan pada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian dengan hormat bagi sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.

Polemik TWK saat itu ‘menyingkirkan’ 75 pegawai KPK yang pada akhirnya membuat 57 orang di antaranya harus angkat kaki dari KPK. Dalam Surat Keputusan atau SK untuk 57 orang itu disebutkan bila KPK ‘Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021″.

Poin ini menjadi satu ganjalan bagi Novel Baswedan Dkk yang sempat menyampaikan harapan untuk kembali ke KPK. Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat akhirnya menerima pinangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di Polri.

“Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri, pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan dan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK,” kata Novel pada Selasa, 7 Desember 2021.

Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik KPK, Yudi Purnomo. Dia berharap bisa kembali ke KPK dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Kalau saya pribadi bahwa pertama saya masih yakin bahwa saya bisa kembali ke KPK untuk bisa kembali membangun kepercayaan masyarakat kepada KPK,” ujar Yudi.

Dengan adanya Perkom baru KPK itu, kecil kemungkinan Novel Baswedan dkk bisa kembali ke KPK. Namun mengenai hal ini, detikcom telah menanyakan ke Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tetapi belum mendapatkan respons.

(*)

sumber: detik.com

Admin 11 Februari 2022 11 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hampir Seluruh Wilayah Batam Kembali Masuk Zona Merah Covid-19
Artikel Selanjutnya Liga Inggris: Arsenal Geser MU dari 5 Besar

APA YANG BARU?

Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
Statistik 13 jam lalu 141 disimak
7 Titik Jalan Dilebarkan di Batam Sepanjang 2026
Artikel 13 jam lalu 116 disimak
3.558 WNI Dipulangkan Lewat Program M Malaysia, 307 Orang Tiba di Batam Sekaligus
Artikel 13 jam lalu 116 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 13 jam lalu 183 disimak
Bareskrim Sita 14 Mobil Mewah, 2 Kapal dan Puluhan Properti Milik DPO Kasus Narkoba THM Batam
Artikel 14 jam lalu 153 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 1 hari lalu 457 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 5 hari lalu 346 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 4 hari lalu 329 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 4 hari lalu 309 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 3 hari lalu 281 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?