KEPALA Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menjelaskan, ABK asing yang datang dari Pelabuhan Sijantung, Galang pada Selasa (12/5) kemarin, akan menjalani karantina mandiri di salah satu hotel di Kecamatan Sekupang selama 14 hari.
Selama dalam waktu tersebut, pihaknya akan melakukan pemantauan setiap harinya. Mengawasi kalau-kalau ada gejala yang memerlukan tindakan pemeriksaan Covid-19.
“Saat ini karantina mandiri di Hotel, selalu report kondisi day to day,” kata Farchanny melalui pesan singkatnya pada Rabu (13/5).
Mereka yang menjalankan karantina ini, lanjut Farchanny, masih menunggu slot pesawat untuk mereka kembali ke negara asal mereka.
Farchanny tidak menjelaskan secara detil dari mana saja para ABK ini. Ia hanya menambahkan kalau ABK ini dari Keagenan Snepac.
Farchanny melanjutkan, mulai tanggal 7 Mei 2020 sampai saat ini, permohonan sign off atau crew change tanpa health certificate PCR negatif, akan ditolak masuk ke Batam. Sehingga, mereka yang masuk Batam tanpa syarat itu berarti ilegal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menjelaskan, terhadap 56 ABK asing yang menjalani karantina mandiri ini, rencananya akan segera dilakukan Rapid Test untuk memastika kondisi mereka. Didi menargetkan proses Rapid Test bisa dilakukan pada Kamis (14/5) besok.
*(Bob/GoWestId)