Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
    1 hari lalu
    Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
    1 hari lalu
    Mandiri Pangan, Batam Tak Lagi Pasok Ikan Air Tawar dari Luar Daerah
    1 hari lalu
    BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif TPK Batu Ampar hingga Agustus 2026
    1 hari lalu
    Harga Minyak Dunia Merosot Dekati 8% Sepekan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Timah 55 Kaki di Bawah Singkep, Kebaikan Sultan Riau Lingga”
    11 jam lalu
    Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
    1 hari lalu
    Prancis Juara Grup I Piala Dunia 2026, Senegal Jaga Asa Lewat Pesta Gol
    1 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    1 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    1 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    3 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    5 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    5 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mulai 21 Oktober 2021, Anak Di Bawah 12 Tahun Bisa Bepergian Dengan Kapal

Editor Admin 5 tahun lalu 1.1k disimak

PEMERINTAH Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan syarat terbaru naik kapal efektif per 21 Oktober 2021 hingga pengumuman lebih lanjut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada dua aturan terbaru tersebut, penumpang kapal sudah diizinkan untuk membawa anak berusia di bawah 12 tahun.

Jika ingin bepergian dengan kapal dalam waktu dekat, berikut syarat terbaru naik kapal seperti yang dirangkum dari beberapa, Jumat (22/10/2021):

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat pada poin 2 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Syarat pada poin 4 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  6. Syarat pada poin 2 dan poin 4 tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
  7. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
  8. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk nahkoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
  9. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksin Covid-19.
  10. Penumpang pada poin 9 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
  11. Seluruh penumpang kapal wajib mematuhi protokol kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun.
  12. Masker yang digunakan bisa masker kain tiga lapis, atau masker medis. Kedua jenis masker harus digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  13. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  14. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, dan/atau pelayaran antarpelabuhan dalam daerah PPKM Level 4.
  15. Poin 15 dikecualikan untuk penumpang yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

(*)

Kaitan Covid 19, kapal, Syarat bepergian
Admin 22 Oktober 2021 22 Oktober 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tangani Penurunan Angka Stunting, Batam Libatkan 10 Perguruan Tinggi
Artikel Selanjutnya WhatsApp Uji Coba Tampilan Baru ‘Picture in Picture’

APA YANG BARU?

“Timah 55 Kaki di Bawah Singkep, Kebaikan Sultan Riau Lingga”
Histori 11 jam lalu 115 disimak
Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 1 hari lalu 218 disimak
Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
Artikel 1 hari lalu 171 disimak
Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
Artikel 1 hari lalu 166 disimak
Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
Budaya 1 hari lalu 162 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 6 hari lalu 548 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 7 hari lalu 442 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 6 hari lalu 435 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 7 hari lalu 425 disimak
Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
Documentary 5 hari lalu 422 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?