Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
    6 jam lalu
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    18 jam lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    18 jam lalu
    Polisi Jaring 33 Motor Berknalpot Brong di Batam
    22 jam lalu
    Kemkomdigi Desak Operator Eksekusi Utuh Putusan MK Soal Kuota Internet
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    5 jam lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    5 jam lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    18 jam lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    22 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    5 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    6 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    6 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mulai 21 Oktober 2021, Anak Di Bawah 12 Tahun Bisa Bepergian Dengan Kapal

Editor Admin 5 tahun lalu 1.2k disimak

PEMERINTAH Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan syarat terbaru naik kapal efektif per 21 Oktober 2021 hingga pengumuman lebih lanjut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada dua aturan terbaru tersebut, penumpang kapal sudah diizinkan untuk membawa anak berusia di bawah 12 tahun.

Jika ingin bepergian dengan kapal dalam waktu dekat, berikut syarat terbaru naik kapal seperti yang dirangkum dari beberapa, Jumat (22/10/2021):

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat pada poin 2 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Syarat pada poin 4 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  6. Syarat pada poin 2 dan poin 4 tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
  7. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
  8. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk nahkoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
  9. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksin Covid-19.
  10. Penumpang pada poin 9 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
  11. Seluruh penumpang kapal wajib mematuhi protokol kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun.
  12. Masker yang digunakan bisa masker kain tiga lapis, atau masker medis. Kedua jenis masker harus digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  13. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  14. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, dan/atau pelayaran antarpelabuhan dalam daerah PPKM Level 4.
  15. Poin 15 dikecualikan untuk penumpang yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

(*)

Kaitan Covid 19, kapal, Syarat bepergian
Admin 22 Oktober 2021 22 Oktober 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tangani Penurunan Angka Stunting, Batam Libatkan 10 Perguruan Tinggi
Artikel Selanjutnya WhatsApp Uji Coba Tampilan Baru ‘Picture in Picture’

APA YANG BARU?

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 5 jam lalu 303 disimak
Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
Catatan Netizen 5 jam lalu 217 disimak
Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
Artikel 6 jam lalu 94 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 18 jam lalu 297 disimak
Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
Artikel 18 jam lalu 222 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 5 hari lalu 742 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 5 hari lalu 594 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 5 hari lalu 563 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 4 hari lalu 489 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 6 hari lalu 483 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?