Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
    3 jam lalu
    Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
    4 jam lalu
    Bertemu Konjen India, BP Batam Buka Peluang Perluasan Kerjasama
    1 hari lalu
    DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan
    1 hari lalu
    Interpol Soroti, Indonesia Jadi Basis Operasi Jaringan Scammer Internasional
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Singapura Maju karena Sastra?
    44 menit lalu
    MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
    4 jam lalu
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    2 hari lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    3 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    4 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus

Editor Admin 4 tahun lalu 654 disimak

BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, dalam program JKN-KIS. Penghapusan kelas merupakan bagian dari uji coba penerapan BPJS Kelas Standar yang akan dimulai pada Juli 2022 di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

Tak hanya menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam iuran BPJS Kesehatan, besaran iurannya pun akan ikut disesuaikan. DJSN menuturkan bahwa nantinya pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),  Asih Eka Putri, menjelaskan, payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.

“Nah, pelaksanaan Pasal 19 itu bertansisi, pada 2014-2019 belum terlaksana, 2019-2022 diberi waktu dengan Perpres 64 Tahun 2020,” jelas Asih.

“Tadinya memiliki tiga kelas rawat inap, ini kompromi ditransformasi 2004-2014, sekarang dalam rangka melaksanakan konsisten prinsip asuransi sosial dan ekuitas tadi, dan diatur UU SJSN. Maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan besaran iuran Kelas 1, 2, 3 akan kita akhiri,” kata Asih melanjutkan.

Implikasinya tarif di rumah sakit pun, kata Asih, tidak akan mengikuti perbedaan kelas rawat inap yang sebelumnya menjadi Kelas 1, 2, 3. Tarifnya mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar.

Adapun dalam penerapan BPJS Kelas Standar ini masih akan menunggu revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.

“Jadi, kita menunggu diterbitkannya perubahan Perpres 82 Tahun 2018 bagi dasar hukum untuk melaksanakan rawat inap kelas standar jaminan kesehatan nasional,” jelas Asih.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan alasan lain mengapa kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah kembali terjadi defisit. Sebab, nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai juga.

Menurutnya, saat ini pemerintah terus mendorong agar keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan penerapan kelas tunggal atau standar ini nantinya cakupan layanan juga menjadi luas.

“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” ujar Budi saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan melihat jenis layanan yang selama ini diberikan. Lalu akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal.

Dengan demikian, maka nantinya peran Puskesmas akan dimaksimalkan tidak hanya melakukan tindakan skrining tahap awal, tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.

Selain itu, dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik.

(*)

sumber: CNBC Indonesia.com

Kaitan bpjs kesehatan, iuran, JKN, Kelas standar, Kis, Rumah sakit pemerintah
Admin 14 Juni 2022 14 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 450 JCH Embarkasi Batam Negatif Covid-19 | Kloter I Berangkat Besok
Artikel Selanjutnya Iven untuk Pecinta Musik Jazz, Batam Jazz Fest Kembali Tampil Akhir Juni Ini

APA YANG BARU?

Singapura Maju karena Sastra?
Catatan Netizen 44 menit lalu 84 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 3 jam lalu 124 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 4 jam lalu 121 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 4 jam lalu 149 disimak
Bertemu Konjen India, BP Batam Buka Peluang Perluasan Kerjasama
Artikel 1 hari lalu 99 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 6 hari lalu 668 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 6 hari lalu 639 disimak
Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
Pendidikan 6 hari lalu 618 disimak
BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 4 hari lalu 551 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 4 hari lalu 551 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?