Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Aniaya Seorang Buruh Bangunan, Dua Pelaku Diamankan Polsek Sagulung
    24 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
    1 hari lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
    1 hari lalu
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    2 hari lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
    1 hari lalu
    Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
    1 hari lalu
    Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
    2 hari lalu
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    3 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 minggu lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus

Editor Admin 4 tahun lalu 783 disimak

BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, dalam program JKN-KIS. Penghapusan kelas merupakan bagian dari uji coba penerapan BPJS Kelas Standar yang akan dimulai pada Juli 2022 di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

Tak hanya menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam iuran BPJS Kesehatan, besaran iurannya pun akan ikut disesuaikan. DJSN menuturkan bahwa nantinya pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),  Asih Eka Putri, menjelaskan, payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.

“Nah, pelaksanaan Pasal 19 itu bertansisi, pada 2014-2019 belum terlaksana, 2019-2022 diberi waktu dengan Perpres 64 Tahun 2020,” jelas Asih.

“Tadinya memiliki tiga kelas rawat inap, ini kompromi ditransformasi 2004-2014, sekarang dalam rangka melaksanakan konsisten prinsip asuransi sosial dan ekuitas tadi, dan diatur UU SJSN. Maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan besaran iuran Kelas 1, 2, 3 akan kita akhiri,” kata Asih melanjutkan.

Implikasinya tarif di rumah sakit pun, kata Asih, tidak akan mengikuti perbedaan kelas rawat inap yang sebelumnya menjadi Kelas 1, 2, 3. Tarifnya mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar.

Adapun dalam penerapan BPJS Kelas Standar ini masih akan menunggu revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.

“Jadi, kita menunggu diterbitkannya perubahan Perpres 82 Tahun 2018 bagi dasar hukum untuk melaksanakan rawat inap kelas standar jaminan kesehatan nasional,” jelas Asih.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan alasan lain mengapa kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah kembali terjadi defisit. Sebab, nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai juga.

Menurutnya, saat ini pemerintah terus mendorong agar keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan penerapan kelas tunggal atau standar ini nantinya cakupan layanan juga menjadi luas.

“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” ujar Budi saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan melihat jenis layanan yang selama ini diberikan. Lalu akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal.

Dengan demikian, maka nantinya peran Puskesmas akan dimaksimalkan tidak hanya melakukan tindakan skrining tahap awal, tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.

Selain itu, dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik.

(*)

sumber: CNBC Indonesia.com

Kaitan bpjs kesehatan, iuran, JKN, Kelas standar, Kis, Rumah sakit pemerintah
Admin 14 Juni 2022 14 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 450 JCH Embarkasi Batam Negatif Covid-19 | Kloter I Berangkat Besok
Artikel Selanjutnya Iven untuk Pecinta Musik Jazz, Batam Jazz Fest Kembali Tampil Akhir Juni Ini

APA YANG BARU?

Aniaya Seorang Buruh Bangunan, Dua Pelaku Diamankan Polsek Sagulung
Artikel 24 jam lalu 109 disimak
Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
Budaya 1 hari lalu 305 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 1 hari lalu 540 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
Artikel 1 hari lalu 311 disimak
Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
Artikel 1 hari lalu 336 disimak

POPULER PEKAN INI

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 3 hari lalu 575 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 1 hari lalu 540 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 4 hari lalu 533 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 5 hari lalu 524 disimak
Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
Artikel 2 hari lalu 521 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?