Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
    12 jam lalu
    112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
    13 jam lalu
    Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
    14 jam lalu
    Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
    1 hari lalu
    Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    1 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    3 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    4 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    5 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; β€˜Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
Β© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus

Editor Admin 4 tahun lalu 731 disimak

BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, dalam program JKN-KIS. Penghapusan kelas merupakan bagian dari uji coba penerapan BPJS Kelas Standar yang akan dimulai pada Juli 2022 di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

Tak hanya menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam iuran BPJS Kesehatan, besaran iurannya pun akan ikut disesuaikan. DJSN menuturkan bahwa nantinya pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),  Asih Eka Putri, menjelaskan, payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.

“Nah, pelaksanaan Pasal 19 itu bertansisi, pada 2014-2019 belum terlaksana, 2019-2022 diberi waktu dengan Perpres 64 Tahun 2020,” jelas Asih.

“Tadinya memiliki tiga kelas rawat inap, ini kompromi ditransformasi 2004-2014, sekarang dalam rangka melaksanakan konsisten prinsip asuransi sosial dan ekuitas tadi, dan diatur UU SJSN. Maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan besaran iuran Kelas 1, 2, 3 akan kita akhiri,” kata Asih melanjutkan.

Implikasinya tarif di rumah sakit pun, kata Asih, tidak akan mengikuti perbedaan kelas rawat inap yang sebelumnya menjadi Kelas 1, 2, 3. Tarifnya mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar.

Adapun dalam penerapan BPJS Kelas Standar ini masih akan menunggu revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.

“Jadi, kita menunggu diterbitkannya perubahan Perpres 82 Tahun 2018 bagi dasar hukum untuk melaksanakan rawat inap kelas standar jaminan kesehatan nasional,” jelas Asih.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan alasan lain mengapa kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah kembali terjadi defisit. Sebab, nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai juga.

Menurutnya, saat ini pemerintah terus mendorong agar keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan penerapan kelas tunggal atau standar ini nantinya cakupan layanan juga menjadi luas.

“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” ujar Budi saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan melihat jenis layanan yang selama ini diberikan. Lalu akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal.

Dengan demikian, maka nantinya peran Puskesmas akan dimaksimalkan tidak hanya melakukan tindakan skrining tahap awal, tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.

Selain itu, dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik.

(*)

sumber: CNBC Indonesia.com

Kaitan bpjs kesehatan, iuran, JKN, Kelas standar, Kis, Rumah sakit pemerintah
Admin 14 Juni 2022 14 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 450 JCH Embarkasi Batam Negatif Covid-19 | Kloter I Berangkat Besok
Artikel Selanjutnya Iven untuk Pecinta Musik Jazz, Batam Jazz Fest Kembali Tampil Akhir Juni Ini

APA YANG BARU?

Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
Artikel 12 jam lalu 135 disimak
112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
Artikel 13 jam lalu 112 disimak
Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
Artikel 14 jam lalu 147 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
Histori 1 hari lalu 175 disimak
Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
Artikel 1 hari lalu 176 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 4 hari lalu 719 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 3 hari lalu 573 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 5 hari lalu 367 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 5 hari lalu 305 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 3 hari lalu 304 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
Β© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?