BARANG bukti sebanyak 2,7 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 950 gram ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Senin (4/12/2023). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan dibakar di mobil incinerator.
“Setelah mendapatkan Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan, maka hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar didalam mobil incinerator,” kata Kepala Bidang Pemberatasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi.
Bubung mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sepanjang bulan November 2023. BNN Kepri juga mengamankan 5 orang pelaku dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dia menyebutkan, untuk kasus narkotika jenis sabu ada empat orang, sedangkan ganja ada satu orang tersangka. “Ada 3 laporan kasus narkotika pada November 2023 dengan jumlah 5 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita adalah 2.783,47 gram sabu dan 919,18 gram Ganja,” ujarnya.
Bubung mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/11/2/23) di Pelabuhan Domestik Karimun. Petugas BNN Kepri mengamankan dua tersangka berinisial YN dan MZ yang kedapatan membawa sabu seberat 483 gram.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke BNNP Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan kedua dilakukan pada Senin (13/11/2023) di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas BNN Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial HT warga Aceh yang membawa sabu seberat 2,506 kilogram.
“Dari pengungkapan itu dilakukan pengambangan dan mengamankan seorang warga Batam berinisial RN (40). Pelaku merupakan jaringan HT, dia dapat sabu dari RN dan HT ini yang memberikan sabu dan nantinya akan membayar upah pelaku setibanya di Lombok, NTB,” jelasnya.
Sementara penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat (17/11/2023) di Batam. Petugas BNN Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial FN yang menerima paket berisi ganja seberat 950 gram yang dikirim dari Medan ke Batam.
“Jadi modusnya paket kiriman dari Medan ke Batam menggunakan ekspedisi J&T. Setelah berkoordinasi dan melakukan pengembangan dengan petugas ekspedisi akhirnya diamankan seorang pria berinisial FN dengan barang bukti ganja seberat 950 gram,” ucapnya.
Bubung menyebutkan, kelima pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Kelimanya diancam dengan ancaman penjara maksimal hukuman 20 tahun atau hukuman mati.
(ade)