OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Kepri mengimbau kepada nasabah bank untuk segera mengaktifkan SMS Notifikasi.
“SMS Notifikasi merupakan fitur pemberitahuan otomatis dari bank yang berfungsi untuk memberikan informasi mengenai transaksi dana di rekening masing-masing,” kata Kepala OJK Kepri, Ronny Ukurta, Jumat (8/7).
Dengan menggunakan SMS Notifikasi, maka nasabah dapat mengetahui informasi, mengenai transaksi setoran maupun tarikan dana pada rekening, yang dikirimkan melalui pesan SMS pada nomor ponsel yang didaftarkan.
“Ini merupakan salah satu pengaman transaksi jika terjadi transaksi yang tidak diketahui oleh pemilik rekening,” ujarnya.
Pendaftaran SMS Notifikasi bisa melalui bank tempat pemilik rekening menyimpan uangnya, atau melalui kanal digital lainnya seperti internet banking, atau mobile banking.
*(rky/GoWest)