Karimun
Sudah Beraksi di 5 TKP, Pelaku Curat di Karimun Akhirnya Dibekuk Polisi

BERKAT laporan masyarakat, Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RA pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam, melalui Kasat Reskrim, IPTU Gidion Karo Sekali, mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut bertempat di kos-kosan Jalan Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
“Penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan pengaduan masyarakat yang merasa kehilangan handphone. Pelaku ditangkap oleh tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri,” kata Gidion, Selasa (23/5/2023).
Adapun kronologis kejadian, pada Minggu (12/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri, Sungai Pasir, Meral, korban beristirahat untuk tidur, dan bangun tidur pada pukul 08.00 WIB.
Kemudian korban mencari handphone dan ternyata dua unit handphone sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000, atas hilangnya handphone merk Realme C30 warna biru Realme C30 warna hitam.
Sementara itu, setelah dilakukan interogasi, RA mengaku telah melakukan pencurian bersama AY (DPO). Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna biru.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Gidion.
(*/pir)