PELAPORAN surat pajak tahunan (SPT) yang sedianya berakhir pada 31 Maret 2017 diperpanjang hingga 21 April 2017. Perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk pelaporan saja. Sementara untuk seluruh pajak terutang wajib dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari merdeka.com, tujuan diadakan kegiatannya ini untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajaknya.
Untuk perpanjangan tersebut, Dirjen Pajak akan segera menerbitkan surat keputusan terkait perpanjangan itu.
“Selain memberi kesempatan bagi wajib pajak baru, mungkin masih ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, untuk itu kita beri rentang waktu tersebut,” ujar Hestu dikutip laman merdeka.com Rabu 29 Maret 2017.
Selain itu ia juga mengingatkan bahwa program tax amnesty tetap akan ditutup pada 31 Maret 2017. Maka dari itu ia mengimbau agar warga yang memiliki masalah pajak untuk segera mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
“Kalau bisa masyarakat tidak menunggu sampai masa pelaporan terakhir, untuk menghindari antrean yang cukup padat. Kalau bisa dimulai dari sekarang,” ujar Hestu.
Paling lambat, ia mengatakan surat keputusan terkait perpanjangan masa pelaporan SPT akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Adapun untuk melaporkan SPT bisa dilakukan via online dengan cara klik link berikut. ***