PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan pembayaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) hingga 19 Mei 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut menyusul masih banyak jemaah calon haji tahun 1444 H/2023 M termasuk petugas yang belum melunasi pembayaran meski jadwal jemaah kloter 1 masuk Asrama Haji kian dekat yakni tanggal 23 Mei 2023.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kepri, Muhammad Syafii, mengatakan kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, di mana kuota jemaah haji di Kepri masih kurang 66 orang yang belum melunasi biaya haji.
“Pelunasan haji kembali diperpanjang sampai tanggal 19 Mei karena kuotanya tidak tercukupi. Untuk tercukupinya kuota 1.291 jemaah di Kepri, masih kurang 66 orang,” kata Syafii saat memimpin apel pagi, Senin (15/05/2023).
“Untuk calon jemaah cadangan yang sudah lunas sudah ada nama-namanya (untuk mencukupi kekurangan ini),” sambungnya.
Syafii menjelaskan, alasan jemaah belum melunasih Bipih adalah terganggunya sistem konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan, terkendala biaya, dan ada keberadaan jemaah yang sulit dijangkau.
Bahkan, lanjut dia, bagi jemaah yang lunas tunda tahun 2020-2022 masih belum semua memberi konfirmasi keberangkatan.
“Ada jemaah yang uangnya tidak cukup, ada juga jemaah yang sudah dicari-cari tapi ga ketemu. Bahkan jemaah yang lunas tunda tahun 2020-2022 hanya untuk dimintai konfirmasi keberangkatan banyak juga yang sulit. Kejadian ini terjadi di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kepri,” tuturnya di hadapan ASN Kanwil Kemenag Kepri.
Sebagai informasi, dasar perpanjangan pelunasan Bipih adalah Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444H/ 2023M.
Disebutkan di dalamnya, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti, jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 19 Mei 2023, dan waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Kepdirjen tersebut juga berisi jumlah calon jemaah cadangan Kepri sebanyak 387 orang dengan persentase 30%. Aturan penentuan jemaah cadangan adalah Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Pada momen itu, Syafii juga mengabarkan ada undangan pelepasan petugas jemaah haji pada Rabu 17 Mei 2023. Ia mendoakan para petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
(*/pir)


