KEMENTRIAN Dalam Negri telah mengeluakan Surat Edaran terkait Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona di derah.
Dalam surat edaran nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pananganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah ter tanggal 29 Maret 2020 ini, memerintahkan seluruh kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjadi Ketua Tim Gugus Tugas.
Surat edaran Kementrian Dalam Negri ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronil Virus Desease 2Ol9 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
- Antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
- Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganum Covid-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat edaran ini.
- Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan pada APBD.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat Provinsi dan/atau Kabupater/Kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
- Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi.
- Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/ Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
*(Zhr/GoWestID)