JAJARAN Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap
sedikitnya 234 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 334 tersangka sejak Januari hingga Agustus 2022.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto, menyebutkan ada berbagai jenis narkotika yang berhasil diamankan, yakni sabu-sabu sebanyak 125,93 kilogram, ganja kering 15,65 kilogram, pil ekstasi 5.053 butir, dan kokain 50,63 kilogram.
Rudi menjelaskan, para pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar pengedar itu menggunakan berbagai motif dalam mengedarkan barang haram.
“Masalah ekonomi menjadi alasan terbanyak dari pelaku untuk menjadi pengedar narkoba,” kata Rudi, dilansir VOI.id mengutip dari Antara, Jumat (26/8/2022).
Wakapolda menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepri ini merupakan komitmen Polda dan Polresta jajaran. “Kami serius dan tegas terhadap pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Rudi, Polda Kepri dan polres jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dalam rangka antisipasi masuknya narkotika ke wilayah Kepri, kita semua melakukan peningkatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan internasional dan pelabuhan-pelabuhan masyarakat serta jasa pengiriman barang. Jadi, dilakukan pengecekan secara berkala,” paparnya.
Pemberantasan narkotika di wilayah Kepri ini juga perlu peran dan dukungan dari masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayahnya.
“Kami tidak bisa bertindak sendiri, di sini peran masyarakat juga sangat penting dalam memerangi narkoba,” imbuhnya.
Ratusan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 10 tahun dan 6 tahun penjara.
(*)