Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
    3 jam lalu
    1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,07 Triliun Dimusnahkan di Batam! Cegah 6,9 Juta Orang Jadi Korban
    8 jam lalu
    Cuaca Batam Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 33°C, BMKG: Waspadai Dehidrasi
    10 jam lalu
    Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
    20 jam lalu
    6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    3 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    3 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    3 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Polemik FIR Singapura, Antara Isu Keselamatan dan Kedaulatan

Editor Admin 4 tahun lalu 1.2k disimak

PERSOALAN wilayah informasi penerbangan atau flight information region (FIR) di sekitar Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, dan Natuna masih menjadi polemik. Hal ini menyusul perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang dirasa belum betul-betul sebagai pengambilalihan FIR.

Seperti diketahui, FIR di wilayah-wilayah tersebut berada dalam pengelolaan Singapura sejak Indonesia merdeka. Hal tersebut menyusul mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menilai Indonesia belum siap secara infrastruktur.

Setelah 76 tahun, Indonesia diklaim oleh Pemerintah telah mengambil alih FIR di kawasan itu. Hal tersebut karena adanya kesepakatan kerja sama menyangkut Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau FIR antara Indonesia dan Singapura.

Kerja sama itu menjadi satu paket perjanjian dengan kerja sama pertahanan atau Defense Cooperation Agreement (DCA) dan kerja sama ekstradisi buronan.

Perjanjian kerja sama ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Tiga perjanjian kerja sama ini sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Indonesia dan Singapura di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun akhirnya tidak diratifikasi lantaran menuai banyak penolakan.

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menunjukkan dokumen perjanjian penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Pemerintah saat ini berencana meratifikasi perjanjian terkait FIR lewat Peraturan Presiden (Perpres), dan dua perjanjian lainnya melalui undang-undang yang berproses di DPR RI.

Hanya saja Perjanjian Indonesia-Singapura mendapat banyak kritik lantaran dianggap tidak memberi banyak manfaat untuk Negara.

Di perjanjian FIR, Indonesia tak sepenuhnya mengambil-alih pengelolaan ruang udara dari Singapura. Sebab dalam kerja sama tersebut, Indonesia masih memberikan izin pengelolaan ruang udara di sekitar Kepri kepada Singapura.

Delegasi pelayanan jasa penerbangan (PJP) pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki.

Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia. Sementara traffic atau lalu lintas penerbangan sipil jarang berada pada ketinggian di atas 37.000 feet. Penerbangan sipil di atas 37.000 kaki biasanya hanya untuk melintas.

Akibat kesepakatan seperti itu, Pemerintah banyak dikritik. Sebab artinya, pengeloaan ruang udara Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna masih berada di tangan Singapura.

Alasan pendelegasian adalah terkait masalah keamanan pesawat-pesawat yang akan terbang dari dan menuju Singapura. Sebab untuk keluar atau menuju Singapura, pesawat-pesawat ini harus melalui wilayah FIR di atas Riau.

Hanya saja, sejumlah pihak menilai pendelegasian ini seolah menunjukkan Indonesia tak juga mampu mengelola ruang udara komersial di wilayah tersebut. Padahal ada beberapa mandat yang menjadi dasar agar Indonesia mengambil alih seluruh FIR di atas Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna dari Singapura.

“Dari 1946 sampai 2022 selama 76 tahun masak kita Bangsa Indonesia masih dianggap belum mampu mengelola wilayah kedaulatan negara di ruang udara sendiri. Apakah hal itu tidaklah suatu keniscayaan? Terus kapan kita dianggap mampu?” ujar Wakil Direktur Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), Marsda (Purn) Subandi Parto, Kamis (27/1/2022).

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemberian otoritas navigasi atau penyediaan jasa penerbangan yang disepakati dalam penandatangan perjanjian penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan atau FIR antara Indonesia dan Singapura tak berkaitan dengan ketidaksiapan.

“Saya bisa jelaskan bahwa kerja sama ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia. Indonesia sangat siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR yang batasnya telah disepakati. Sekali lagi pendelegasian pelayanan jasa penerbangan lebih lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan,” kata Jodi pada Rabu (26/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Argumentasi keselamatan versus kedaulatan

Isu pengambilalihan FIR atau pengelolaan ruang udara Indonesia dari Singapura selama ini memang selalu dikaitkan antara masalah kedaulatan dan keselamatan.

Pihak yang berargumen bahwa FIR tidak ada urusannya dengan kedaulatan, membicarakan FIR dalam kaca mata pengaturan lalu lintas udara.

© Straits Times

Jodi Mahardi menyebut, Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektivitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Bandara Internasional Changi Singapura melalui FIR Indonesia.

“Melalui skema dalam perjanjian ini, Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan secara terbatas (di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura),” jelas Jodi.

“Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu,” tambahnya.

Sementara itu pihak yang menyatakan FIR berkaitan dengan kedaulatan, beranggapan ruang udara suatu negara seharusnya diatur oleh otoritas dalam negeri. Salah satunya adalah mantan KSAU Chappy Hakim.

“Sebagian besar wilayah yang berada di FIR Singapura adalah wilayah kedaulatan Indonesia. Bagaimana kemudian kita bisa mengatakan FIR tidak ada hubungannya dengan kedaulatan,” tukas Chappy.

Hal tersebut disampaikan Chappy dalam kolomnya di Kompas.com yang berjudul “Untuk Mereka yang Menganggap FIR Tak Ada Hubungan dengan Kedaulatan”. Kolom tersebut dimuat pada 30 Januari 2022.

“Mengapa pula kita bersusah payah untuk mengambil alih atau re-alignment FIR Singapura. Buat apa kalau bukan untuk menjaga keutuhan dari kedaulatan Indonesia,” sebut Chappy.

Ia juga mengingatkan, pengambilalihan FIR Kepri-Natuna merupakan perintah dari UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Undang-undang tersebut mengamanatkan Pemerintah untuk mengelola semua wilayah kedaulatan udara Indonesia termasuk wilayah udara yang pengelolaannya didelegasikan kepada negara lain.

“Yang dimaksud dengan negara lain adalah Singapura, karena Indonesia tidak mendelegasikan wilayah udaranya selain kepada Singapura,” jelas Chappy.

Chappy menegaskan, FIR sangat erat kaitannya dengan masalah kedaulatan karena ada banyak persoalan di luar persoalan pengaturan lalu lintas udara pesawat komersil.

Contohnya saja, bagaimana pesawat Indonesia yang terbang di wilayah Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna, harus meminta izin terlebih dahulu ke otoritas penerbangan Singapura. Ini termasuk pesawat militer Indonesia.

Bahkan menurut Chappy, pesawat Indonesia harus meminta izin Singapura walau hanya untuk menghidupkan mesin saja atau “starting engine clearence”.

“Apakah ini tidak ada hubungannya dengan kedaulatan sebagai bangsa yang merdeka. Kita di halaman rumah sendiri, untuk bergerak saja harus minta izin terlebih dahulu kepada tetangga rumah yang jauh lebih kecil,” ujar mantan instruktur pesawat Hercules C-130 itu.

Menurut Chappy, masalah FIR sangat terkait dengan isu kedaulatan lantaran persoalan martabat Indonesia sebagai sebuah bangsa.

“Bagaimana pesawat terbang Angkatan Udara yang akan menjalankan misi Air Patrol (Patroli Udara) di perairan Natuna dan Riau harus menunggu dengan sabar sampai diizinkan oleh Singapura baru diperkenankan untuk terbang,” papar Chappy.

“Melakukan patroli perbatasan negara yang rawan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Singapura,” lanjutnya.

Ditambahkan Chappy, banyak pelanggaran wilayah udara yang terekam di radar Komando Operasi Udara Nasional buntut penguasaan FIR di bawah tangan Singapura.

Pelanggaran-pelanggaran wilayah udara itu terjadi akibat diizinkan oleh otoritas penerbangan Singapura untuk masuk wilayah teritori Indonesia tanpa perlu izin dari tuan rumah.

“Itu hanya beberapa hal saja dari fakta di lapangan yang terjadi selama ini. Bagaimana untuk dapat mengatakan FIR tidak ada hubungannya dengan kedaulatan dalam kasus kasus seperti ini?!” kata Chappy.

(*)

Sumber : Kompas 

Kaitan batam, FIR, indonesia, khas, singapore, singapura
Admin 18 Februari 2022 18 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ustaz Abdul Somad Dikaruniai Anak Laki-laki
Artikel Selanjutnya Ferran Torres Selamatkan Barcelona dari Kekalahan

APA YANG BARU?

Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
Artikel 3 jam lalu 66 disimak
1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,07 Triliun Dimusnahkan di Batam! Cegah 6,9 Juta Orang Jadi Korban
Artikel 8 jam lalu 96 disimak
Cuaca Batam Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 33°C, BMKG: Waspadai Dehidrasi
Artikel 10 jam lalu 108 disimak
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
Artikel 20 jam lalu 150 disimak
6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
Artikel 20 jam lalu 139 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 627 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 1 hari lalu 539 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 4 hari lalu 346 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 4 hari lalu 282 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 2 hari lalu 274 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?