Hubungi kami di

Ini Batam

Polsek Sekupang Amankan Dua Pelaku Curanmor

Terbit

|

Kapolsek Sekupang. Kompol Z.A.C Tamba, memberikan keterang pers terkait kasus penangkapan pelaku curanmor di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/2023). F. kepri.polri.go.id

JAJARAN Polsek Sekupang mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang di amankan berinisial AST dan inisial AAM yang di tangkap di seputaran Gedung PJB Kecamatan Sagulung dan ruli gang Bahari Kecamatan Batuaji, Jumat (10/3/2023).

Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada saat korban bangun pagi dan hendak salat Subuh melihat sepeda motornya sudah hilang. Kemudian korban melihat CCTV terlihat 6 orang laki-laki, yang salah satu dari mereka memasuki pekarangan dan membawa sepeda motor korban.

Setelah menerima laporan tersebut, pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan menganalisa CCTV. Kemudian diketahui yang diduga melakukan pencurian adalah pelaku AST dan inisial AAM beserta 4 orang temannya yang belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA :  Ratusan Lansia di Bintan Joget Nona Singapura hingga Joget Tepi Pantai

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” kata Kapolsek didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho, saat memberikan keterang pers, di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/2023)

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, mengatakan menurut pengakuan pelaku AAM, ia melakukan pencurian bersama dengan 5 orang temannya yang berinisial Andi, Aldi, Alfa, Padil, dan Alwi.

BACA JUGA :  91 Kasus Aktif di Kepri, Dinkes Siaga Kenaikan Kasus Covid-19

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R 110, 1 pasang body kanan dan kiri sepeda motor Yamaha Vega warna silver, 1 pasang sayap kanan dan kiri sepeda motor Yamaha Vega warna biru.

Kemudian, 1 unit panel depan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, 1 unit jok sepeda motor Yamaha Vega warna biru, 1 unit Velg jari-jari, 1 lembar STNK Asli Yamaha Vega R 110, 1 buah kunci sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Sekupang.

(*/ade)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook