Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Belasan Ribu Hewan Kurban Telah Diperiksa Kesehatanya oleh DKPP Batam
    14 jam lalu
    Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
    1 hari lalu
    Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
    1 hari lalu
    Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
    1 hari lalu
    Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    1 hari lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    2 hari lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Buku Ajar Lokal
    2 hari lalu
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    4 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

PPKM Diperpanjang: Jawa-Bali Sampai 21 Februari, Luar Jawa-Bali Hingga 28 Februari

Editor Admin 4 tahun lalu 792 disimak

PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia resmi per hari ini, Selasa (15/2/2022).

Untuk PPKM wilayah Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan sampai 21 Februari 2022, sedangkan luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Ketentuan bagi kedua wilayah di atas masing-masing tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 dan 11 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangannya mengungkapkan terdapat beberapa daerah yang mendapat perubahan status PPKM. Perubahan ini dilihat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 serta capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).

Ada kenaikan pada daerah berstatus PPKM level 3 dan 2. Sementara, level 1 justru mengalami penurunan.

“Jumlah daerah dengan status PPKM level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” jelas Safrizal, Selasa (15/2/2022).

Lalu, bagaimana dengan aturan pembelajaran tatap muka pada selama PPKM diperpanjang?

Aturan PTM Terbaru Perpanjangan PPKM

A. Wilayah Jawa-Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10/2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, maka kegiatan belajar pada daerah berstatus PPKM level 3, 2, dan 1 dapat dilakukan dengan skema pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ketentuan penerapannya mengacu pada SKB 4 Menteri.

B. Luar Jawa-Bali
Menurut Inmendagri Nomor 11/2022, maka wilayah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 juga bisa diselenggarakan dengan PTM terbatas dan/atau PJJ yang penerapannya berdasarkan SKB 4 Menteri.

Aturan PTM Sekolah di Wilayah PPKM Level 3

Sebagai informasi, Jabodetabek masih berstatus level 3. Regulasi penyelenggaraan PTM terbatas sekaligus PJJ pada satuan pendidikan yang berada di daerah berstatus PPKM level 3 termaktub di dalam SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember.

1. Pembelajaran tatap muka terbatas berkapasitas siswa 50 persen yang dilakukan setiap hari secara bergantian, maksimalnya selama 4 jam. Ketentuan ini diperuntukkan bagi:

– Satuan pendidikan dengan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (TK) minimal 40 persen.

– Vaksinasi dosis 2 pada warga lansia di tingkat kabupaten/kotanya minimal 10 persen.
Baca juga: Seminggu PTM 50 Persen: Lebih 300 Sekolah Masih Tutup di DKI Jakarta

2. Pembelajaran jarak jauh berlaku bagi:

– Satuan pendidikan yang melakukan vaksinasi dosis 2 pada guru dan TK kurang dari 40 persen.
– Vaksinasi dosis 2 pada lansia di kabupaten/kotanya kurang dari 10 persen.

3. Pendidik dan TK yang bertugas saat PTM terbatas, wajib sudah vaksin.
4. Pendidik dan yang tidak boleh vaksin atau dianjurkan menunda karena komorbid yang tidak terkontrol maupun kondisi medis tertentu (berdasarkan keterangan dokter), wajib melakukan pembelajaran via PJJ.

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

– Memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
– Jaga jarak antarorang dan/atau antarkursi serta meja minimal 1 meter
– Menghindari kontak fisik
– Tidak pinjam-meminjam perlengkapan belajar
– Tidak berbagi makanan dan minuman serta makan/minum berhadapan atau berdekatan
– Menjalankan etika batuk dan bersih
– Rutin membersihkan tangan.

6. Kondisi medis warga sekolah:

– Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 ataupun kontak erat dengan pasien terkonfirmasi
– Sehat, dan jika memiliki komorbid maka harus di kondisi terkontrol
– Warga sekolah dan keluarga yang ada di rumah tidak mempunyai gejala Covid-19.

7. Kantin dan pedagang:

– Kantin tidak boleh buka selama PTM terbatas
– Penjaja di luar gerbang sekolah diatur oleh satgas sekolah dan setempat

8. Ekstrakurikuler dan olahraga di dalam maupun di luar ruang, diterapkan sesuai prokes.

9. Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan PPKM.

10. Kegiatan antar-jemput siswa dilakukan dengan ketentuan:

– Tempatnya berada di area terbuka dan luas, sehingga memungkinkan pelaksanaan prokes ketat
– Jadwal datang dan pulang masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan.

Aturan PTM Sekolah di Wilayah PPKM level 2

Menurut Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, PTM terbatas untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas.

Sementara, PTM untuk wilayah berstatus PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengacu pada SKB 4 Menteri. Selain itu, orangtua atau wali juga diberikan pilihan untuk mengikutkan anaknya PTM atau PJJ.

Demikian aturan PTM untuk sekolah yang ada di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 serta informasi perpanjangannya.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Covid-19, PPKM, PTM
Admin 15 Februari 2022 15 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hari Ini, IHSG Rebound ke Level 6.748
Artikel Selanjutnya PSG Vs Madrid: Final yang Terlalu Dini | Babak 16 Besar Liga Champions

APA YANG BARU?

Belasan Ribu Hewan Kurban Telah Diperiksa Kesehatanya oleh DKPP Batam
Artikel 14 jam lalu 51 disimak
Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
Artikel 1 hari lalu 136 disimak
Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
Artikel 1 hari lalu 152 disimak
Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
Artikel 1 hari lalu 267 disimak
Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
Artikel 1 hari lalu 278 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 4 hari lalu 637 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 4 hari lalu 571 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 4 hari lalu 555 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 4 hari lalu 531 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 4 hari lalu 514 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?