Tanah Air
Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), memberikan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan atau ASN terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Dalam arahannya tersebut, Presiden Jokowi
meminta kegiatan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan ditiadakan. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023) membenarkan surat itu. Dia mengatakan ada tiga arahan tersebut, yaitu, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut ditujukan pada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Untuk itu, pejabat diminta mematuhi arahan Presiden dan meneruskan ke pegawai di setiap instansi.
(*/ade)