Hubungi kami di

Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Batam | Bapemperda Usulkan Tambahan Waktu 180 hari Bahas Ranperda Kampung Tua

Terbit

|

Visual Portfolio, Posts & Image Gallery for WordPress

DPRD Kota Batam menggelar rapat pripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Batam, Kamis (06/04).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batama, Muhammad Kamaludin ini, dari unsur pemerintah kota (Pemko) Batam, dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad. Hadir juga perwakilan dari Forkopinda Batam, OPD Pemko Batam dan anggota DPRD Batam.

Dua agenda dibahas dalam rapat paripurna yang sempat diskor 10 menit tersebut, antara lain Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

BACA JUGA :  Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Dermaga Bakong Lingga di Batam

Dalam agenda pembahasan materi rapat tersebut pimpin rapat bersama para perwakilan fraksi menyepakati untuk menyerahkan langsung pandangan fraksi tanpa membacakan diforum rapat paripurna.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, M Kamaludin (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (06/04). F/ gowest.id

“Kami telah bersepakat bahwa hasil pandangan umum tiap Fraksi atas penyampaian dan penjelasan walikota Batam rerhadap Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, diserahkan kepada pimpinan rapat, untuk selanjutnya akan ditanggapi oleh pihak pemerintah Kota Batam pada Rabu pekan depan.” jelas M Kamaludin sesaat sebelum menutup pembahasan materi rapat pertama.

Materi pembahasan kedua rapat paripurna DPRD Batam adalah Laporan Bapemperda atas Pengkajian/ Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua Sekaligus Pengambilan Keputusan.

Dalam pembahasan materi ini, juru bicara Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Yunus, dalam laporanya menyampaikan, proses pembahasan Ranperda Perkampungan Tua masih banyak yang harus diperbaiki dan disikronkan dengan berbagai hal, sehingga belum bisa diambil keputusan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA :  Bulang Lintang Yang Tenang (Bagian 1)
Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (06/04). F/ gowest.id

Terkait hal tersebut, Muhammad Yunus juga meminta kepada forum untuk memberikan tambahan waktu 180 hari untuk melakukan pembahasan kembali.

“Mengingat masih banyaknya hal-hal yang harus diperbaiki dan diharmonisasikan dengan berbagai hal dan pihak, kami dari Bapemperda mengusulkan tambahan waktu 180 hari untuk melakukan pembahasan kembali” jelas Muhammad Yunus.

Usai pembasahsan terkait Ranperda Perkampungan Tua, pimpinan Rapat Paripurna, M Kamaludin, menutup rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada forum, untuk memberikan waktu tambahan kepada Bapemperda dalam melakukan pembahasan.

(zah)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook