Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
    15 jam lalu
    4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
    1 hari lalu
    Respon Aduan Warga, Polda Kepri Amankan 108 Pengguna Narkoba di Batam
    1 hari lalu
    Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
    1 hari lalu
    Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    19 jam lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    4 hari lalu
    Pembaca Lansia
    5 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    1 minggu lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    16 jam lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    3 hari lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

SE Mendikbud Antisipasi COVID-19 : “UN Batal Hingga PPDB Sistem Daring”

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

BERKENAAN dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Daftar Isi
Satu, Ujian Nasional (UN): Dua, proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tiga, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Empat, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Lima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Sehubungan dengan ha1 tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, yang berisikan hal-hal sebagai berikut:

Satu, Ujian Nasional (UN):

a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Dua, proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif..

Tiga, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Empat, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau

2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

‘’Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga,’’ demikian bunyi poin Enam SE tersebut.

Sumber : SETKAB RI

Kaitan Mendikbud, surat edaran, top, Ukk, UN
Admin 26 Maret 2020 26 Maret 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Prioritas Awal ‘Rapid Test’ Kontak Dekat dan Petugas Kesehatan
Artikel Selanjutnya Hantavirus Yang Lagi Viral, VIRUS APA LAGI ITU?

APA YANG BARU?

Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
Artikel 15 jam lalu 157 disimak
Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
Situs Sejarah 16 jam lalu 192 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 19 jam lalu 245 disimak
Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
Statistik 1 hari lalu 165 disimak
4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
Artikel 1 hari lalu 224 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 7 hari lalu 457 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 6 hari lalu 357 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 1 hari lalu 288 disimak
Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 4 hari lalu 284 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 1 hari lalu 269 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?