AHLI hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) sekarang ‘membeku’, tidak bisa diterapkan, karena UU itu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lihat amar putusan MK nomor 7 (menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” kata Bivitri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
“Harusnya dengan Putusan ini, UU Cipta Kerja dianggap membeku sampai 25 November 2023,” sambung pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, itu.
Putusan MK terakhir yang dimaksud adalah putusan judicial review yang diajukan oleh Heru Susetyo, SH LLM PhD. Ia adalah peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ia melakukan judicial review Pasal 121 UU Cipta Kerja yang berisi soal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
MK pada sidang Rabu (15/12) menyatakan terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Sebab, MK pada 25 November 2021 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Putusan MK ini pada dasarnya mengatakan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, dalam arti selama jeda waktu 2 tahun ini harus dipandang tidak bisa diberlakukan alias membeku,” tegas Bivitri.
Lalu bagaimana nasib Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker? Menurut Bivitri, PP yang sudah ada memang tidak otomatis batal seperti dikatakan dalam butir ke-4 Amar Putusan, tetapi putusan harus dibaca secara utuh.
“Putusan yang sama menyatakan ‘tidak boleh ada tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas’. Penerapan 45 PP dan 5 Perpres yang sudah ada itu pasti akan menimbulkan dampak luas, dalam arti berdampak pada warga, bukan hanya pebisnis. UU ini sendiri mengatakan bahwa isinya semua bersifat strategis. PP tetap eksis, ia masih berdaya-laku (masih memiliki validity) tetapi ia tidak berdaya-guna (tidak memiliki efficacy),” terang Bivitri.
Oleh sebab itu, Bivitri menyatakan cara untuk mematuhi Putusan MK ini adalah dengan mendorong supaya UU Cipta Kerja tidak ‘diulang lagi’. Melainkan dibiarkan inkonstitusional dan pemerintah-DPR membuat berbagai UU baru sesuai dengan topik pengaturan (misalnya sesuai klaster, tetapi ini bisa didiskusikan) sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bukan seperti mengetuk tanda ‘back’ sehingga akan menjadi lagu yang sama tetapi di-‘reset’ sehingga akan ada proses setting ulang,” beber Bivitri.
MK memberikan waktu 2 tahun kepada DPR-Pemerintah agar merevisi UU Cipta Kerja. Namun dengan beban masalah yang harus direvisi, jangka waktu 2 tahun itu bisa saja terlewati. Sebab, UU Cipta Kerja terlalu tebal, yaitu 1.187 halaman, mengubah 78 UU dan ada ketentuan-ketentuan baru. Apalagi mendekati Pemilu 2024 yang sangat massif, Bivitri memprediksi biasanya 2023 DPR sudah tidak konsentrasi.
“Ya bisa dan jangan takut untuk itu. Tidak perlu instan dan ambisius untuk melakukan perubahan. MK sudah menawarkan jalur alternatif kalau lewat 2 tahun, maka UU 11/2020 ini inkonstitusional secara permanen. Jadi tidak masalah, ambil saja ‘jalur’ ini,” cetus Bivitri.
Di sisi lain, Bivitri menyatakan Indonesia butuh kesejahteraan warga yang dihasilkan dari pembangunan yang berkelanjutan, tetapi bukan pertumbuhan ekonomi secara instan.
“Masalah dengan pertumbuhan ekonomi adalah ia hanya melihat statistik ekonomi seperti Produk Domestik Bruto (PDB atau GDP), tanpa melihat apakah perhitungan Itu juga menjangkau keadilan ekonomi dan kualitas manusia dan lingkungan. Cara pandang yang digunakan dalam menyusun UU Cipta Kerja ini hanyalah statistik model itu, bahkan dengan cara instan, sehingga hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pebisnis (oligarki),” terang Bivitri.
(*)
sumber: detik.com