Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
    9 jam lalu
    Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
    1 hari lalu
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    1 hari lalu
    Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
    2 hari lalu
    Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    19 jam lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    1 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    5 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    5 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Ahli: Tidak Boleh Ada Kebijakan Bersifat Strategis

Editor Admin 5 tahun lalu 2.3k disimak

AHLI hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) sekarang ‘membeku’, tidak bisa diterapkan, karena UU itu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lihat amar putusan MK nomor 7 (menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” kata Bivitri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

“Harusnya dengan Putusan ini, UU Cipta Kerja dianggap membeku sampai 25 November 2023,” sambung pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, itu.

Putusan MK terakhir yang dimaksud adalah putusan judicial review yang diajukan oleh Heru Susetyo, SH LLM PhD. Ia adalah peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ia melakukan judicial review Pasal 121 UU Cipta Kerja yang berisi soal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

MK pada sidang Rabu (15/12) menyatakan terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Sebab, MK pada 25 November 2021 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Putusan MK ini pada dasarnya mengatakan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, dalam arti selama jeda waktu 2 tahun ini harus dipandang tidak bisa diberlakukan alias membeku,” tegas Bivitri.

Lalu bagaimana nasib Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker? Menurut Bivitri, PP yang sudah ada memang tidak otomatis batal seperti dikatakan dalam butir ke-4 Amar Putusan, tetapi putusan harus dibaca secara utuh.

“Putusan yang sama menyatakan ‘tidak boleh ada tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas’. Penerapan 45 PP dan 5 Perpres yang sudah ada itu pasti akan menimbulkan dampak luas, dalam arti berdampak pada warga, bukan hanya pebisnis. UU ini sendiri mengatakan bahwa isinya semua bersifat strategis. PP tetap eksis, ia masih berdaya-laku (masih memiliki validity) tetapi ia tidak berdaya-guna (tidak memiliki efficacy),” terang Bivitri.

Oleh sebab itu, Bivitri menyatakan cara untuk mematuhi Putusan MK ini adalah dengan mendorong supaya UU Cipta Kerja tidak ‘diulang lagi’. Melainkan dibiarkan inkonstitusional dan pemerintah-DPR membuat berbagai UU baru sesuai dengan topik pengaturan (misalnya sesuai klaster, tetapi ini bisa didiskusikan) sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Bukan seperti mengetuk tanda ‘back’ sehingga akan menjadi lagu yang sama tetapi di-‘reset’ sehingga akan ada proses setting ulang,” beber Bivitri.

MK memberikan waktu 2 tahun kepada DPR-Pemerintah agar merevisi UU Cipta Kerja. Namun dengan beban masalah yang harus direvisi, jangka waktu 2 tahun itu bisa saja terlewati. Sebab, UU Cipta Kerja terlalu tebal, yaitu 1.187 halaman, mengubah 78 UU dan ada ketentuan-ketentuan baru. Apalagi mendekati Pemilu 2024 yang sangat massif, Bivitri memprediksi biasanya 2023 DPR sudah tidak konsentrasi.

“Ya bisa dan jangan takut untuk itu. Tidak perlu instan dan ambisius untuk melakukan perubahan. MK sudah menawarkan jalur alternatif kalau lewat 2 tahun, maka UU 11/2020 ini inkonstitusional secara permanen. Jadi tidak masalah, ambil saja ‘jalur’ ini,” cetus Bivitri.

Di sisi lain, Bivitri menyatakan Indonesia butuh kesejahteraan warga yang dihasilkan dari pembangunan yang berkelanjutan, tetapi bukan pertumbuhan ekonomi secara instan.

“Masalah dengan pertumbuhan ekonomi adalah ia hanya melihat statistik ekonomi seperti Produk Domestik Bruto (PDB atau GDP), tanpa melihat apakah perhitungan Itu juga menjangkau keadilan ekonomi dan kualitas manusia dan lingkungan. Cara pandang yang digunakan dalam menyusun UU Cipta Kerja ini hanyalah statistik model itu, bahkan dengan cara instan, sehingga hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pebisnis (oligarki),” terang Bivitri.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan top, Uu cipta kerja
Admin 19 Desember 2021 19 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Riwayatmu ; Rumah Limas Potong di Batam
Artikel Selanjutnya Bungkam Malaysia 4-1, Timnas Indonesia ke Semifinal

APA YANG BARU?

Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 9 jam lalu 78 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 19 jam lalu 147 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 1 hari lalu 70 disimak
Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 1 hari lalu 235 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 1 hari lalu 193 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 5 hari lalu 476 disimak
Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 5 hari lalu 399 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 5 hari lalu 396 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 5 hari lalu 382 disimak
BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
Artikel 6 hari lalu 362 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?