By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Menteri ASEAN Bertemu di Batam, Bahas Industri Halal hingga Green and Blue Economy
    3 jam lalu
    Meski Warga Direlokasi, Pabrik Xinyi Ternyata Beroperasi 5 Tahun Lagi
    7 jam lalu
    Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
    7 jam lalu
    Akses ke Lokasi Tanjung Banon Segera Disiapkan
    13 jam lalu
    3.497 Pil Ekstasi Diamankan di Karimun
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
    7 jam lalu
    Hunting Keliling Pulau Pecong bersama Siswa SMAN 22 Batam
    13 jam lalu
    6
    Sambu ; Melintas Waktu
    13 jam lalu
    Beragam Manfaat Rosemary untuk Kesehatan
    13 jam lalu
    Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    1 hari lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    2 hari lalu
    Pulau Sambu
    3 hari lalu
    Pulau Karas
    3 minggu lalu
    Pulau Galang Baru
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    1 hari lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    5 hari lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    3 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    1 bulan lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Digitalisasi Sekolah SMAN 20 Batam...
    SMA Negeri 20 Batam berdiri tanggal 1 Juli 2015. Saat ini, SMA Negeri 20 Batam sudah memperoleh akre
    272 Sebaran
  •  
    Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023...
    KOMPETISI Sepakbola Liga Batam 2023 berakhir sudah. Klub Sepakbloa PS Seuramoe tampil sebagai kampiu
    450 Sebaran
  •  
    Fokus Proyek Xinyi Group di Lahan 2300 Hektar, 5 Kampung Digeser...
    PEMERINTAH akan fokus untuk proyek pertama di Rempang Eco-City di atas lahan 2300 hektare. Menurut M
    441 Sebaran
  •  
    Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland...
    MUSIBAH dialami seorang mahasiswa Politeknik Batam, bernama Muhammad Tsaqif Nofriza (20). Saat melak
    466 Sebaran
  •  
    Liga Batam 2023, PS Seuramoe Tantang Batam City di Final...
    RUNNER Up Liga Batam tahun 2022, PS IKLA, gagal memenuhi ambisinya untuk masuk ke babak partai punca
    394 Sebaran
Menyimak: Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Ahli: Tidak Boleh Ada Kebijakan Bersifat Strategis
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Ahli: Tidak Boleh Ada Kebijakan Bersifat Strategis

Yunus Suchari
Update Terakhir 2021/12/19 at 6:14 PM
Editor Yunus Suchari 2 tahun lalu 1.1k disimak
Sebar
Sebar
418
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

AHLI hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) sekarang ‘membeku’, tidak bisa diterapkan, karena UU itu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lihat amar putusan MK nomor 7 (menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” kata Bivitri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

“Harusnya dengan Putusan ini, UU Cipta Kerja dianggap membeku sampai 25 November 2023,” sambung pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, itu.

Putusan MK terakhir yang dimaksud adalah putusan judicial review yang diajukan oleh Heru Susetyo, SH LLM PhD. Ia adalah peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ia melakukan judicial review Pasal 121 UU Cipta Kerja yang berisi soal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

MK pada sidang Rabu (15/12) menyatakan terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Sebab, MK pada 25 November 2021 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Putusan MK ini pada dasarnya mengatakan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, dalam arti selama jeda waktu 2 tahun ini harus dipandang tidak bisa diberlakukan alias membeku,” tegas Bivitri.

Lalu bagaimana nasib Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker? Menurut Bivitri, PP yang sudah ada memang tidak otomatis batal seperti dikatakan dalam butir ke-4 Amar Putusan, tetapi putusan harus dibaca secara utuh.

“Putusan yang sama menyatakan ‘tidak boleh ada tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas’. Penerapan 45 PP dan 5 Perpres yang sudah ada itu pasti akan menimbulkan dampak luas, dalam arti berdampak pada warga, bukan hanya pebisnis. UU ini sendiri mengatakan bahwa isinya semua bersifat strategis. PP tetap eksis, ia masih berdaya-laku (masih memiliki validity) tetapi ia tidak berdaya-guna (tidak memiliki efficacy),” terang Bivitri.

Oleh sebab itu, Bivitri menyatakan cara untuk mematuhi Putusan MK ini adalah dengan mendorong supaya UU Cipta Kerja tidak ‘diulang lagi’. Melainkan dibiarkan inkonstitusional dan pemerintah-DPR membuat berbagai UU baru sesuai dengan topik pengaturan (misalnya sesuai klaster, tetapi ini bisa didiskusikan) sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Bukan seperti mengetuk tanda ‘back’ sehingga akan menjadi lagu yang sama tetapi di-‘reset’ sehingga akan ada proses setting ulang,” beber Bivitri.

MK memberikan waktu 2 tahun kepada DPR-Pemerintah agar merevisi UU Cipta Kerja. Namun dengan beban masalah yang harus direvisi, jangka waktu 2 tahun itu bisa saja terlewati. Sebab, UU Cipta Kerja terlalu tebal, yaitu 1.187 halaman, mengubah 78 UU dan ada ketentuan-ketentuan baru. Apalagi mendekati Pemilu 2024 yang sangat massif, Bivitri memprediksi biasanya 2023 DPR sudah tidak konsentrasi.

“Ya bisa dan jangan takut untuk itu. Tidak perlu instan dan ambisius untuk melakukan perubahan. MK sudah menawarkan jalur alternatif kalau lewat 2 tahun, maka UU 11/2020 ini inkonstitusional secara permanen. Jadi tidak masalah, ambil saja ‘jalur’ ini,” cetus Bivitri.

Di sisi lain, Bivitri menyatakan Indonesia butuh kesejahteraan warga yang dihasilkan dari pembangunan yang berkelanjutan, tetapi bukan pertumbuhan ekonomi secara instan.

“Masalah dengan pertumbuhan ekonomi adalah ia hanya melihat statistik ekonomi seperti Produk Domestik Bruto (PDB atau GDP), tanpa melihat apakah perhitungan Itu juga menjangkau keadilan ekonomi dan kualitas manusia dan lingkungan. Cara pandang yang digunakan dalam menyusun UU Cipta Kerja ini hanyalah statistik model itu, bahkan dengan cara instan, sehingga hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pebisnis (oligarki),” terang Bivitri.

(*)

sumber: detik.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Tiga Menteri ASEAN Bertemu di Batam, Bahas Industri Halal hingga Green and Blue Economy

Meski Warga Direlokasi, Pabrik Xinyi Ternyata Beroperasi 5 Tahun Lagi

Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun

Akses ke Lokasi Tanjung Banon Segera Disiapkan

3.497 Pil Ekstasi Diamankan di Karimun

Kaitan top, Uu cipta kerja
Yunus Suchari 19 Desember 2021 19 Desember 2021
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Riwayatmu ; Rumah Limas Potong di Batam
Artikel Selanjutnya Bungkam Malaysia 4-1, Timnas Indonesia ke Semifinal
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Tiga Menteri ASEAN Bertemu di Batam, Bahas Industri Halal hingga Green and Blue Economy
Artikel 3 jam lalu
Meski Warga Direlokasi, Pabrik Xinyi Ternyata Beroperasi 5 Tahun Lagi
Artikel 7 jam lalu
Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
Artikel 7 jam lalu
Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
Budaya 7 jam lalu
Hunting Keliling Pulau Pecong bersama Siswa SMAN 22 Batam
Pendidikan 13 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
Artikel 4 hari lalu
Asian Games Hangzhou Resmi Digelar, Termegah Sepanjang Penyelenggaraan
Sports 6 hari lalu
Takluk 0-1 di Laga Terakhir Grup, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke 16 Besar
Sports 5 hari lalu
Uzbekistan Jadi Lawan Timnas Indonesia U-24 di 16 Besar Asian Games 2023
Sports 4 hari lalu
Kapal Remote Control yang Buat Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam
Artikel 4 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?