JURU Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana, menyampaikan syarat perjalanan laut dan udara ke wilayah lain dipermudah selama stok vaksin habis.
Tjetjep menegaskan syarat wajib vaksin dosis ketiga (booster) bagi warga usia minimal 18 tahun sebagai untuk perjalanan ke provinsi lain sementara tidak berlaku.
Namun demikian, Satgas hanya memberlakukan syarat wajib vaksin dosis kedua bagi pelaku perjalanan ke provinsi lain.
“Kebijakan ini hanya berlaku selama stok vaksin habis. Ini menjawab kebutuhan dan keinginan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, kata Tjetjep, stok vaksin Covid-19 di Kepri sudah habis. Pemerintah pusat secepatnya mengirimkan vaksin sesuai permintaan Satgas Penanganan Covid-19.
“Kami mengajukan surat permintaan distribusi vaksin ke pemerintah pusat, juga sudah berkomunikasi agar vaksin segera didistribusikan ke Kepri,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri itu menuturkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan di kabupaten dan kota untuk bersama-sama menjalankan kebijakan khusus Satgas Penanganan Covid-19 Kepri.
“Kami sudah sampaikan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Muhamad Darwin, mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan udara maupun laut.
Masker harus tetap digunakan saat melakukan perjalanan agar tidak tertular Covid-19. “Vaksin itu untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh kita sehingga tidak bergejala atau hanya bergejala ringan bila tertular Covid-19,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah kasus aktif Covid-19 sebanyak 49 orang, tersebar di Kota Batam 25 orang, Tanjungpinang tiga orang, Bintan 12 orang, Karimun delapan orang dan Natuna satu orang.
(*)
Sumber: Antara