Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
    13 jam lalu
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    13 jam lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    1 hari lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    2 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    10 jam lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    12 jam lalu
    Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
    12 jam lalu
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    2 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    8 jam lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    12 jam lalu
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Berubah Lagi

Editor Admin 4 tahun lalu 690 disimak

PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat bepergian jarak jauh bagi motor dan mobil pribadi, pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

Aturan yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 90 Tahun 2021.

Pada aturan terbarunya kini, pemerintah resmi menghapus persyaratan kewajiban RT-PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi yang bepergian jarak jauh dengan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan lebih dari 4 jam.

Sebagai gantinya, kini tidak ada lagi ketentuan jarak atau waktu perjalanan minimal serta tidak ada lagi pilihan RT-PCR 3×24 jam. Berikut lengkapnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Sesuai yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Pengecualian

Seluruh aturan perjalanan jarak jauh itu dikecualikan bagi para pengendara yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Jogja Raya, Malang Raya, atau Surabaya Raya. Berikut lengkapnya.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Tidak hanya itu, penerapan syarat perjalanan tersebut juga dikecualikan bagi beberapa masyarakat yang termasuk dalam kategori pengecualian. Berikut lengkapnya.

  1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Seluruh aturan syarat perjalanan bepergian dengan mobil dan motor pribadi ini yang mengacu pada SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 ini, resmi berlaku mulai 2 November 2021.

(*)

Kaitan Covid 19, indonesia, Jarak jauh traveling, perjalanan, PPKM
Admin 4 November 2021 4 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya DLH Tanjungpinang Deteksi Ada 33 Tempat Sampah Liar
Artikel Selanjutnya “Menilik Potensi Cuan di Bisnis PCR Selama Masa Pandemi Covid 19”

APA YANG BARU?

Data Kemiskinan di Batam Terbaru
Statistik 8 jam lalu 106 disimak
“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 10 jam lalu 145 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 12 jam lalu 121 disimak
Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
Lingkungan 12 jam lalu 137 disimak
Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
Statistik 12 jam lalu 110 disimak

POPULER PEKAN INI

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 6 hari lalu 426 disimak
Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
Artikel 6 hari lalu 416 disimak
Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 6 hari lalu 407 disimak
Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 4 hari lalu 391 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 4 hari lalu 383 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?