Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
    16 jam lalu
    Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
    16 jam lalu
    Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
    17 jam lalu
    Tertib Administrasi atau Siasati Data Pengangguran?
    17 jam lalu
    Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    4 jam lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    5 jam lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    1 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    3 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Tidak Lapor SPT Bisa Masuk Bui?

Editor Admin 5 tahun lalu 859 disimak

MASA pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk seluruh Wajib Pajak tinggal tiga hari lagi. Sebab, batas akhir pelaporan SPT nya adalah 31 Maret 2021.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Saat ini lebih memudahkan jika lapor melalui e-filing.

Jadi bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Jika tidak maka ada sanksi yang menanti para Wajib Pajak mulai dari ringan hingga berat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi ringan diberikan seperti surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan untuk sanksi berat yakni hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata dia kepada CNBC Indonesia.

Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sementara untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. “Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Juru sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” tegasnya.

Melalui laman resmi Pajak dan memilih cara e-filing.

Di masa pandemi seperti ini, pelaporan SPT disarankan secara online melalui e-filing.

E-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?

1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/

2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Isi password (kata sandi)

4. Isi kode verifikasi

5. Tekan login

6. Klik e-filing

7. Klik buat SPT

8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS

9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.

10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT

11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

(*)

Sumber : CNBC Indonesia 

Kaitan khas, Laporan SPT, pajak, Sanksi
Admin 30 Maret 2021 30 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 1760 Imam Masjid & Mubalig Batam Divaksin
Artikel Selanjutnya Dendi Gustinandar : “Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Dilakukan oleh Direktur PTSP”

APA YANG BARU?

“Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
Histori 4 jam lalu 103 disimak
Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Sports 5 jam lalu 91 disimak
Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
In Depth 16 jam lalu 153 disimak
Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
Artikel 16 jam lalu 134 disimak
Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
Artikel 17 jam lalu 128 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 5 hari lalu 413 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 4 hari lalu 288 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 3 hari lalu 282 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 3 hari lalu 279 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 3 hari lalu 274 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?