Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
    3 jam lalu
    Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
    3 jam lalu
    Ratusan Warga Geruduk Sebuah Penginapan di Cikitsu
    5 jam lalu
    Gudang PT Solar Super Power New Energy di Batam Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab
    6 jam lalu
    Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak 9 Tahun di Batam
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    3 jam lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    4 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    5 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    6 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 jam lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    5 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Tips Agar Pinjol Tak Sebar Data Kita

Editor Admin 2 tahun lalu 546 disimak
Ilustrasi

FINTECH lending atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) fokus pada transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi. Meski menguntungkan peminjam, namun beberapa pinjaman online ilegal menerapkan kebijakan tidak masuk akal dan membahayakan peminjam.

Daftar Isi
1. Tolak akses kontak 2. Lakukan pembayaran pinjaman tepat waktu3. Laporkan pinjol ilegal ke Polisi 4. Laporkan pinjol ilegal ke OJK5. Hindari konten promosi pinjol ilegal6. Buat kesepakatan7. Tingkatkan literasi keuangan 8. Ajukan pinjaman pada pinjol terdaftar di OJK

Contohnya, menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan biaya tinggi serta sistem denda keterlambatan tanpa batas. Akibatnya, peminjam harus menanggung risiko apabila tidak bisa melunasi pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo.

Risiko yang harus dihadapi peminjam cukup beragam, mulai dari ancaman dan teror hingga penyebaran informasi pribadi peminjam, baik melalui media sosial maupun kontak handphone (HP)

Lantas, bagaimana cara agar kamu bisa melakukan transaksi peminjaman uang secara aman tanpa khawatir data pribadimu tersebar? Yuk, simak 7 cara agar pinjol tidak sebar data berikut ini.

1. Tolak akses kontak

Salah satu cara agar data tidak disebar oleh pinjol, dengan menolak akses aplikasi. Seperti yang diketahui, pinjaman online hanya bisa diakses secara online melalui ponsel.

Pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab kerap melakukan peretasan informasi pribadi peminjam yang ada di ponsel sebagai senjata utama dalam melakukan penagihan. Padahal, pinjol legal hanya diizinkan mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi/GPS.

Guna menghindari risiko itu, kamu perlu memblokir akses kontak dan media aplikasi pinjol. Pemblokiran ini bisa dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi pinjol pada menu setting aplikasi di ponselmu. Pemutusan akses ini akan mencegah pinjol mengintip data pribadimu yang tersebar dalam ponsel. 

2. Lakukan pembayaran pinjaman tepat waktu

Fintech ilegal umumnya menjalankan aksi teror dan ancaman karena peminjam tidak melakukan pengembalian pinjaman sesuai ketentuan jatuh tempo. Karena itu, membayar cicilan secara tepat waktu menjadi cara agar data tidak disebar oleh pinjol selanjutnya.

Sebelum melakukan peminjaman, kamu harus mengetahui legalitas dan memahami mekanisme kerja pinjol, termasuk konsekuensinya. Lebih baik menghindari pinjol bila merasa tidak sanggup mencicil kewajiban secara konsisten. Namun, jika sudah terlanjur meminjam, segera lunasi pinjaman dan uninstall aplikasi pinjol dari ponsel.

3. Laporkan pinjol ilegal ke Polisi

Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran pinjol, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah membentuk komitmen pemberantasan pinjol ilegal guna menindak tegas dan memberi efek jera pada pinjol tak berizin.

Apabila mengalami tindak kejahatan siber, kamu bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak berwenang. Uniknya, kamu tidak perlu repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan. Cukup kunjungi situs patrolisiber.id, kemudian mengisi formulir secara lengkap, mulai dari kronologi hingga bukti. Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.

4. Laporkan pinjol ilegal ke OJK

Selain ke Polisi, kamu juga bisa membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Caranya cukup mudah. Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Tak hanya itu, kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel waspadainvestasi@ojk.go.id. Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 3.5616 entitas pinjol ilegal.

5. Hindari konten promosi pinjol ilegal

Salah satu cara mempromosikan pinjol ilegal adalah dengan mengunggah konten pinjol di kanal YouTube. Bahkan, pinjol tak ragu menggandeng sejumlah konten kreator terkemuka guna menjerat lebih banyak target.

Konten ini bertujuan untuk mengecoh dan membujuk penonton agar melakukan pinjaman uang di aplikasi pinjiol yang dibahas. Tak jarang video yang dibagikan berisi iming-iming dan janji keuntungan guna menarik minat penonton.

Agar tidak termakan ajakan ini, kamu perlu menghindari video promosi pinjol ilegal. Sangat dianjurkan pula untuk melaporkan video agar bisa dihapus dan diblokir oleh YouTube.

6. Buat kesepakatan

Untuk menghindari penyebaran data oleh pihak pinjol, kamu bisa membuat kesepakatan dengan pihak pinjol mengenai cara penagihan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan.

Jika telah disepakati, kamu dan pihak pinjol harus membuat surat perjanjian supaya tidak terjadi masalah di masa mendatang.

7. Tingkatkan literasi keuangan

Tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah memicu maraknya penipuan akibat pinjol ilegal. Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman online yang dapat ditarik dalam hitungan menit. Masyarakat  yang tergiur dengan iming-iming pinjol tanpa mengetahui legalitasnya dapat menjadi korban selanjutnya.

Memperbanyak literasi keuangan dapat dimulai dengan mengikuti seminar hingga memperkenalkan jenis transaksi keuangan sejak dini. Literasi keuangan dan kemampuan berpikir kritis memudahkanmu membedakan antara aplikasi pinjaman online legal dengan yang ilegal. Tak hanya itu, kamu juga bisa menilik hak dan kewajiban sebagai pengguna jasa pinjaman online.

8. Ajukan pinjaman pada pinjol terdaftar di OJK

Memanfaatkan pinjol legal adalah cara agar data tidak disebar oleh pinjol berikutnya. Pinjaman online terpercaya akan terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Pinjol resmi memiliki legalitas resmi dan mekanisme peminjaman dan penagihan yang jelas.

Data yang bisa diakses pinjol legal juga tidak sebanyak pinjol ilegal, hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Alhasil, peluang datamu diretas oleh pinjol resmi juga sangat kecil. Bunga dan biaya pinjaman yang diterapkan pinjol resmi pun sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Itulah 7 cara agar pinjol tidak sebar data pribadi kamu yang wajib diketahui. Bila tertarik melakukan pinjaman online, pilihlah aplikasi pinjol yang ada di bawah naungan OJK untuk menghindari risiko penyebaran data pribadi.

(sus/idntimes)

Kaitan data, pinjol
Admin 17 Maret 2024 17 Maret 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BC Batam Perketat Aturan Pengawasan Jasa Titip Barang
Artikel Selanjutnya Kalahkan Anthony Ginting, Jojo Juara All England 2024

APA YANG BARU?

Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
Artikel 3 jam lalu 89 disimak
“Dua Bapak dengan Balita Mereka”
Catatan Netizen 3 jam lalu 68 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 3 jam lalu 90 disimak
“Tanjak Perkasa Alam Karimun”
Enjoy Karimun 4 jam lalu 79 disimak
Ratusan Warga Geruduk Sebuah Penginapan di Cikitsu
Artikel 5 jam lalu 92 disimak

POPULER PEKAN INI

Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
Pendidikan 7 hari lalu 707 disimak
Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
Pendidikan 7 hari lalu 700 disimak
Mahasiswa Batam Akan Gelar Aksi 18 Juni 2026 dengan Sembilan Tuntutan “Tuntutan 45”
Artikel 7 hari lalu 656 disimak
#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 5 hari lalu 611 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 6 hari lalu 595 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?