Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
    1 hari lalu
    Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
    2 hari lalu
    Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
    2 hari lalu
    Selama Bulan Ramadhan SPPG Batam Tetap Distribusikan MBG ke Sekolah
    2 hari lalu
    Terbentur Fasilitasi dari Provinsi, Pembahasan Ranperda Adminduk Batam Ditunda
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    3 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    3 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    3 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    3 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Upah Pekerja 2022 ; “Terjepit di Antara Aturan dan Tuntutan”

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

BERDASARKAN data Organisasi Buruh Internasional (ILO), sejarah upah minimum di Indonesia diawali dengan penetapan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) pada 1956. Konsepnya melalui konsesus Tripartit dan para ahli gizi sebagai acuan penghitungan upah minimum.

Daftar Isi
Sejarah UMP dan Formula Baru Penentuan UMPPerbedaan pendapat buruh dan pengusaha Inflasi dan pendapatan tahun 2022

Kebijakan upah minimum pertama kali diperkenalkan awal 1970-an setelah dibentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional (DPPN).

Sejak saat itu, Indonesia telah berkali-kali mengganti standar kebutuhan hidup sebagai dasar penetapan upah minimum.  Standar tersebut disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, penetapan upah minimum sudah berganti enam kali.

Sejarah UMP dan Formula Baru Penentuan UMP

Periode 1969 – 1995

Digunakan istilah Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) yang terdiri atas lima kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 47 jenis komoditas (komponen) kebutuhan fisik tenaga kerja.

Di antara komoditas tersebut adalah makanan dan minuman dan bahan bakar.

Periode 1996 – 2005

Pemerintah menggunakan istilah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). KHM terdiri atas empat kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 43 komoditas.

Periode 2006 – 2012

Berdasarkan  paket komoditas yang disebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri atas tujuh kelompok kebutuhan hidup dan meliputi 46 komoditas. Termasuk dalam kelompok kebutuhan adalah rekreasi dan tabungan.

Periode 2013 – 2015

Sejalan dengan tuntutan perkembangan kebutuhan hidup tenaga kerja maka jumlah komoditas dalam KHL disesuaikan menjadi 60 jenis.

Periode 2016 – 2020

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, maka penentuan besaran UM didasarkan kepada formulasi matematika yang menghitung kenaikan UM untuk tahun berikutnya.

Periode 2021-sekarang

Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021 dan PP No 36 Tahun 2021, formula baru pun memperhitungkan sejumlah indikator ekonomi. Kenaikan UMP tahun depan dihitung berdasarkan formula baru. Pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP dihitung berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP tersebut, formula perhitungan UMP adalah:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt )}

UMn merupakan upah minimum yang akan ditetapkan dan UMt merupakan Upah minimum tahun berjalan.

Inflasi yang dimasukan sebagai variabel perhitungan adalah inflasi dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Sementara itu, ∆ PDBt merupakan: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Dengan demikian, besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat memegang peran besar dalam penentuan upah tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2022, formula kenaikan UMP merujuk pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Merujuk pada aturan tersebut, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ada sejumlah variabel yang menjadi perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data Badan Pusat Statistik menjadi acuan dalam perhitungan variabel tersebut.

Penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga di wilayah tersebut.

Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Untuk menyesuaikan UMP, formula yang dipakai adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + {Max(Pertumbuhan ekonomi(t),Inflasi(t)) × Batas atas(t) – × UM(t)}

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perhitungan formula upah minimum yang baru dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah masing-masing wilayah dan mewujudkan keadilan upah antar wilayah.

 Keadilan itu salah satunya diharapkan bisa diperoleh melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga, median upah, dan tingkat pengangguran di masing-masing wilayah.

 Ida mencontohkan UMP formula lama bisa membuat kesenjangan satu kabupaten ataupun kota yang bersebelahan bisa menjadi sangat besar.

“Sebagai contoh ada kabupaten dan kota yang bersebelahan tetapi kabupaten memiliki UM yang dua kali lebih tinggi,” ujar Ida, saat menggelar konferensi kenaikan UMP, Rabu (17/11).

“Terdapat juga jabupaten yang banyak petani dan penganggurannya tinggi tapi karena ada industri maka dipaksa punya UM tinggi,”tambahnya.

Perbedaan pendapat buruh dan pengusaha

PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09% memalukan. 

Sebagai catatan, pada periode 2017-2020, kenaikan UMP berkisar 8,03-8,71%.

ASPEK Indonesia mengatakan pemerintah mempermalukan dirinya sendiri, karena terbukti membuat aturan turunan berupa PP No. 36 Tahun 2021 yang justru bertentangan dengan UU  Cipta Kerja.

 Dia mengingatkan dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Namun, dalam PP No. 36, terdapat tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah,  yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

“Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin,” tutur Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dikutip dari Katadata, pekan lalu.

Menurutnya, formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan UMP tahun 2022  juga tidak mepertimbangkan fakta bahwa tidak ada kenaikan UMP pada tahun ini.

“Kami kecewa dan marah. Kalau pemerintah mau fair, harusnya juga mempertimbangkan bahwa 2021 tidak ada kenaikan. Buruh juga merupakan yang paling terdampak pandemi,”ujarnya.

 Sebagai informasi,  berdasarkan hitungan ASPEK Indonesia, minimal kenaikan UMP tahun 2022 adalah 10%.

“Angka 10% ini angka kompromi karena angka riil harusnya 20%. Kalau naik 1,09% sama saja tidak naik,” tutur Mirah.

Menurutnya, UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 36 tahun 2021 semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo memberikan karpet merah kepada pengusaha dan tidak berpihak pada pekerja dan rakyat Indonesia.

“Kamu sudah mengajak berunding dan memberikan data serta usulan komprehensif. Mereka tidak mendengarkan ya kita turun jalan. Apa daya, kita hanya punya kekuatan di sana,”ujar Mirah.

Berbeda dengan suara buruh, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai perhitungan UMP sesuai PP No 36 Tahun 2011 sudah adil dan sesuai.

“Ini kan mengkoreksi peraturan yang selama ini justru memperkecil lapangan kerja. Angka kenaikan 1,09% kelihatannya kecil karena memang yang selama ini kenaikannya kan sangat besar,” tutur Haryadi dikutip dari Katadata, pekan lalu.

Dia mencontohkan besarnya kenaikan UMP Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu justru membuat banyak perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMP sehingga memilih mengurangi pekerja.

Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.

Dia menambahkan dasar perhitungan UMP lama sangat lemah karena tidak memasukan semua indikator makro yang diperlukan.

“UMP kan jaring pengaman sosial, upah yang diterima bagi mereka yang baru bekerja bukan upah rata-rata. Sebagian besar pekerja kita itu lulusannya SMP ke bawah,” tuturnya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan kenaikan UMP tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 1,09% seharusnya tidak mengagetkan.

Pasalnya, besaran tersebut sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kita ikuti saja regulasi yang ada. Buruh dan pekerja tidak perlu khawatir.  Ke depan, jika ekonomi sudah recover dan pertumbuhannya bagus maka otomatis UMP akan naik dengan sendirinya, ” tutur Adi, akhir pekan lalu.

Dia mengingatkan kenaikan UMP sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Ini kan tidak diputuskan secara sepihak karena memang tidak boleh demikian. Dari sisi kami, Dewan Pengupahan hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi kami berdasarkan BPS,”ujarnya.

Inflasi dan pendapatan tahun 2022

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengatakan wajar jika UMP naik tiap tahun karena mengikuti pertumbuhan ekonomi dan pergerakan inflasi.

Pertumbuhan ekonomi dan pergerakan inflasi tahun 2021 memang masih rendah. Namun, dia mengingatkan inflasi bisa naik tajam tahun depan menyusul membaiknya ekonomi. Kondisi tersebut bisa menggerus upah.

“Tahun depan inflasi akan lebih tinggi, terutama inflasi bahan pangan. Persoalannya adalah bagaimana mempertahankan daya beli buruh,” tutur Ahmad.

Ahmad mengatakan adalah tugas pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh. Pasalnya, kenaikan UMP bisa menjadi sia-sia jika harga bahan pangan dan kebutuhan lain terus melambung.

“Yang kita perlu bangun adalah bagaimana agar upah riil meningkat. Bagaimana saat pendapatannya naik kesejahteraannya juga meningkat,”ujarnya.

Menurut Bank Indonesia, penentuan UMP sering kali mempengaruhi pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang.

Kondisi tersebut membuat kenaikan harga barang terjadi meskipun ketersediaan barang mencukupi.

Pada saat penentuan UMP, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan.

(*)

Sumber : Katadata 

Kaitan khas, Omnibus law, sejarah, UMP 2022, Upah pekerja
Admin 23 November 2021 23 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dua Menteri Akan Kunjungi Natuna, Percepat Pembangunan Batas Wilayah
Artikel Selanjutnya Siasat Pak Harto Selamatkan Garuda Indonesia yang Hampir Bangkrut

APA YANG BARU?

Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
Artikel 1 hari lalu 20 disimak
Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
Artikel 2 hari lalu 103 disimak
Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
Artikel 2 hari lalu 103 disimak
Selama Bulan Ramadhan SPPG Batam Tetap Distribusikan MBG ke Sekolah
Artikel 2 hari lalu 106 disimak
Terbentur Fasilitasi dari Provinsi, Pembahasan Ranperda Adminduk Batam Ditunda
Artikel 2 hari lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 3 hari lalu 171 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 3 hari lalu 168 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 6 hari lalu 164 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 3 hari lalu 161 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 4 hari lalu 156 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?