Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
    20 jam lalu
    BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
    20 jam lalu
    Rasa Aman di Singapura Kini: Seperti di Kampungku Dulu
    22 jam lalu
    Semarak Idul Adha di Perumahan Bida Asri 1 Batam
    24 jam lalu
    Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    20 jam lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    3 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    3 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    4 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    4 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    4 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Warning! Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sanksi Denda 200 Persen

Editor Admin 4 tahun lalu 782 disimak

MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyan, memberikan warning kepada wajib pajak (WP) baik perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan hartanya dengan jujur.

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 bakal dikenakan sanksi. Yakni denda hingga 200 persen.

“Harta apa saja belum dilaporkan dan kita ketemu Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut aja sekarang,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).

Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak sampai dengan 2015, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari harta bersih dengan tarif 25 persen untuk Badan Usaha, dan 30 persen untuk orang perorangan.

Tarif tersebut kemudian akan dikenakan denda sanksi sebesar 200 persen. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.

“Kalau punya rumah, emas, dan mobil sebelum 2015 dan belum disampaikan, lalu ketemu, Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Capek dong. Jadi ikut saja sekarang, jauh lebih murah daripada sanksi 200 persen. Jauh lebih ringan,” tutur Sri Mulyani.

Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak dari 2016 hingga 2020 dan apabila nantinya ditemukan oleh DJP, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih sebesar 30 persen.

Dia memastikan pemerintah memiliki berbagai perangkat untuk mengetahui kewajiban masyarakat. “Kalau dipikir pemerintah tidak akan tahu, NIK sama dengan NPWP sekarang. Kalau pindah nama saya tahu. Kami juga ada AeOI, di mana pun anda sembunyikan kami dapat informasinya. Aku juga bisa minta negara lain menagih atas nama kita. Daripada hidupnya enggak berkah mending ikut saja,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya dapat memungut pajak kepada WP yang menyimpan hartanya di luar negeri dengan meminta bantuan sejumlah negara. Nantinya, otoritas pajak setempat akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu.

Sebagai informasi, program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) akan diberlakukan bagi dua jenis WP yang belum mengungkapkan hartanya.

Pertama, bagi WP yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Kedua, bagi WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara.

PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi.

Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

(*)

sumber: CNN Indonesia | Tempo.co

Kaitan Tax Amnesty Jilid II, top
Admin 18 Desember 2021 18 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Laporan Meningkat, Ombudsman Awasi Lima Instansi
Artikel Selanjutnya Nias Diguncang Gempa Magnitudo 4,3, Kedalaman 1 Kilometer

APA YANG BARU?

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 20 jam lalu 239 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 20 jam lalu 226 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 20 jam lalu 252 disimak
Rasa Aman di Singapura Kini: Seperti di Kampungku Dulu
Artikel 22 jam lalu 239 disimak
Semarak Idul Adha di Perumahan Bida Asri 1 Batam
Artikel 24 jam lalu 280 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 6 hari lalu 823 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 6 hari lalu 751 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 6 hari lalu 676 disimak
Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
Lingkungan 5 hari lalu 589 disimak
Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
Sports 4 hari lalu 538 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?