USAI putusan persidangan kasus Kapal MT Arman 114 yang rencananya akan digelar pada hari Kamis, 16 Mei 2024 mendatang, pihak Imigrasi Batam segera mendeportasi 21 WNA yang merupakan kru kapal tersebut. Mereka akan dipulangkan ke negaranya (deportasi).
“Setelah putusan persidangan nanti, 21 kru MT Arman akan dideportasi ke negaranya,” ujar Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, kepada kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa sambil menunggu putusan persidangan, 21 kru MT Arman 114 diinapkan di Hotel BCC, Lubuk Baja, Kota Batam, sejak Senin, 13 Mei 2024 malam, dan diawasi oleh KLHK, Imigrasi, dan Polda Kepri.
“Sambil menunggu hasil putusan persidangan, 21 kru MT Arman 114 diungsikan ke Safe Zone yang terletak di Hotel BCC dan diawasi oleh KLHK, Imigrasi, dan personel Polda Kepri,” kata Kharisma.
Sebelumnya diberitakan, Imigrasi Batam mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diketahui merupakan awak kapal MT Arman 114 yang berada di Hotel Grand Sydney, Batam Kota, Batam, pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 15.20 WIB.
Kharisma Rukmana membenarkan pengamanan kru MT Arman 114 di Hotel Grand Sydney, guna untuk dimintai keterangan.
(dha)