Tanah Air
Pemerintah Kaji Aturan Baru Lagi, Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

MENTERI Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan pemerintah mulai membahas aturan baru bagi warga yang ingin menempuh perjalanan dan bepergian ke mal. Aturan baru itu berupa kewajiban menerima booster atau dosis ketiga vaksinasi Covid-19.
Menkes mengatakan, sejauh ini pemerintah masih mengkaji rencana penerapan aturan itu dengan lembaga-lembaga terkait.
“Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan [diskusi] dua minggu sekali,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di kantor Kemenkes, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.com, Rabu (29/6/2022).
Budi mengatakan rencana itu bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Indonesia. Saat ini, jumlah warga yang menerima vaksin dosis ketiga cenderung stagnan.
Dia berharap masyarakat mau menerima penyuntikan dosis ketiga demi meningkatkan antibodi di dalam tubuh.
Budi menekankan bahwa vaksinasi berfungsi untuk memberikan perlindungan dan mengurangi gejala klinis jika terinfeksi virus corona.
“Memang lebih baik vaksinasi, karena kadar antibodi setelah vaksinasi itu dari riset menunjukkan turun setelah enam bulan. Jadi sebaiknya memang di-booster supaya antibodi kita tetap tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 29 Juni pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama yaitu 201.472.856 orang (96,74 persen dari target).
Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 168.980.896 orang (81,14 persen), sementara capaian dosis ketiga baru 50.450.341 orang (24,22 persen).
Sebelumnya, Epidemiolog FKM UI, Pandu Riono, mengusulkan agar kriteria vaksinasi dosis lengkap menjadi tiga dosis.
Pandu yakin booster vaksin memberikan efek signifikan terhadap perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
(*)
Gowest.id