PASCA dilegedahnya beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam terkait peredaran narkotika, puluhan pengelola dan pemilik usaha THM se Kepri secara resmi menyampaikan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Selasa (1/09/2026).
Langkah proaktif ini mendapat apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono.
Meski demikian, pihak Bareskrim tetap memberi peringatan keras bahwa deklarasi tersebut tidak akan mengendurkan pengawasan dari pihak kepolisian.
Pembacaan deklarasi dipimpin oleh perwakilan pengusaha THM Kota Batam dan diikuti oleh seluruh pemilik serta pekerja hiburan malam, dan disaksikan oleh jajaran Polri, BNN, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami pengelola, pemilik, dan seluruh pekerja tempat hiburan malam bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait, menyatakan komitmen mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” seru perwakilan THM yang ditirukan oleh seluruh peserta yang hadir.
Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha THM menyepakati lima poin penting terkait upaya pemberantasan narkoba di lingkungan usaha mereka, yaitu:
- Mendukung Penuh Aparat: Mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
- Jaminan Area Bersih: Menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.
- Proaktif Memberi Informasi: Bersikap terbuka serta siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada pihak Polri dan BNN RI apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.
- Sistem Pengawasan Internal: Menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat terhadap personel pengelola, karyawan, maupun pengunjung.
- Siap Disanksi & Cabut Izin: Siap menerima tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta bersedia dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Merespons penandatanganan komitmen bersama tersebut, Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono menyampaikan apresiasinya terhadap niat baik para pengusaha THM.
Ia menekankan bahwa para pengelola memiliki tanggung jawab mutlak atas lingkungan usahanya masing-masing.
“Saya ucapkan apresiasi kepada seluruh rekan-rekan pengelola tempat hiburan. Ini mewujudkan niat dan tekad, karena pengelola harus bisa menjamin bahwa tempatnya terlepas dari peredaran narkoba. Harus saling menjaga,” ujar Syahar Diantono.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa komitmen menjaga tempat hiburan dari peredaran narkoba adalah syarat mutlak berjalannya perizinan operasional.
Namun, ia dengan tegas menggarisbawahi bahwa penandatanganan deklarasi ini bukan berarti THM di Batam lepas dari pantauan aparat penegak hukum.
“Insyaallah dengan penandatanganan ini menjadi awal supaya semua tempat hiburan di wilayah Kepri bebas dari narkoba. Tapi tentunya, ini tidak sekonyong-konyong dengan tanda tangan ini lalu bebas dari pengawasan. Kami tetap akan memonitor!” tegasnya.
Kabareskrim memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berjenjang.
Kapolda Kepri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat akan mengawasi di tingkat daerah, sementara Mabes Polri akan terus memantau dari tingkat pusat.
“Siapapun dan pihak manapun yang nanti terlibat atau melibatkan diri terkait peredaran narkotika, pasti akan kita lakukan penegakan hukum dengan tegas. Sekali lagi, semua kita bertanggung jawab terkait peredaran gelap narkoba ini,” tutup Kabareskrim.
(*)


