KEPALA Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pada daerah tertentu, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak bisa lagi menyidik.
Kepolisian Sektor hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Di jajaran Polda Kepulauan Riau sendiri, ada 9 Kepolisian Sektor yang ditetapkan tidak lagi menangani penyidikan kasus. Tapi hanya memelihara Kamtibmas saja.
Menurut Kabid. Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, sembilan Polsek jajaran Polda Kepri yang termasuk dalam keputusan Skep Kapolri (tidak melakukan proses penyidikan) tersebut ada 9 Polsek.
Terdiri dari ; 1 Polsek masing-masing di wilayah Polresta Barelang, Polres Bintan, Polres Karimun dan Polres Natuna. Selanjutnya 2 Polsek di jajaran Polres Tanjungpinang dan 3 Polsek di Polres Anambas.
Berikut ini daftar 9 Polsek di wilayah Polda Kepri yang masuk dalam kategori tidak melakukan penyidikan :
1. Wilayah Polresta Barelang. Polsek kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
2. Wilayah Polres Bintan. Polsek Teluk Bintan
3. Wilayah Polres Kepulauan Anambas. Polsek Siantan, Polsek Palmatak dan Polsek Jemaja.
4. Wilayah Polres Karimun. Polsek kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
5. Wilayah Polres Tj. Pinang. Polsek kawasan Bandara Raja Haji Fisabililah dan Polsek kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura
6. Wilayah Polres Natuna. Polsek Bunguran Timur.
*(Zhr/GoWestId)