Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Buru Bendahara Narkoba Planet Batam ke Luar Negeri
    7 menit lalu
    Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
    16 jam lalu
    Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
    21 jam lalu
    Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
    23 jam lalu
    Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    3 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    3 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    4 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
    Pembaca Lansia
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    4 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    4 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    6 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Speedboat Tanpa Crew Bawa 1,12 Jt Batang Rokok Ilegal Diamankan BC Batam

Editor Redaksi 6 bulan lalu 266 disimak
Barang sitaan berupa 1,12 juta batang rokok ilegal (tanpa cukai) dari sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di kawasan Pulau Panjang, Kamis (12/03/2026) sore. F/ Disediakan Gowest.id

APARAT Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut.

Sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di kawasan Pulau Panjang ditemukan membawa muatan sekitar 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai, Kamis (12/03/2026) sore.

Penindakan tersebut berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Pulau Panjang.

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC-11001 melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan keberadaan sarana pengangkut yang dicurigai.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Saat didekati, tidak ditemukan seorang pun awak kapal di lokasi sehingga diduga para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba.

Petugas kemudian berhasil menguasai speedboat tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Untuk memastikan keamanan proses evakuasi, tim patroli berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 guna membantu proses penanganan dan pemeriksaan awal di lokasi.

Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dievakuasi dari area hutan bakau. Dari pemeriksaan awal sekitar pukul 16.45 WIB, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam kapal tersebut.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat beserta seluruh muatan rokok ilegal.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, speedboat dan muatan hasil penindakan tiba di dermaga dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001.

Seluruh barang kemudian diamankan untuk pendataan serta penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan pelaku di balik pengiriman rokok ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 1,12 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp835,5 juta.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut.

“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat aturan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (*)

Kaitan batam, Bea Cukai Batam, Kota Batam, Rokok selundupan, Rokok tanpa cukai, top
Redaksi 17 Maret 2026 17 Maret 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kapal Terbalik Dihempas Ombak, 2 Orang Nelayan Selamat
Artikel Selanjutnya BP Batam Bagi-bagi Penghargaan Kepada Mitra Strategis Pendukung Investasi

APA YANG BARU?

Polisi Buru Bendahara Narkoba Planet Batam ke Luar Negeri
Artikel 7 menit lalu 22 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 16 jam lalu 162 disimak
Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 21 jam lalu 562 disimak
Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
Artikel 23 jam lalu 165 disimak
Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
Artikel 23 jam lalu 134 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 21 jam lalu 562 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 4 hari lalu 434 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 4 hari lalu 384 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 4 hari lalu 374 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 4 hari lalu 344 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?