Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Tiban BTN
    1 hari lalu
    LAM Kota Batam Ambil Sikap Tegas Kepada Pelaku Ujaran Kebencian
    1 hari lalu
    Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
    2 hari lalu
    Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
    2 hari lalu
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    2 hari lalu
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    2 hari lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    2 hari lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    3 hari lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    2 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    2 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    2 hari lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    4 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Raja Situmorang, Pelaku Ujaran Kebencian Berhasil Diamankan Polisi

Editor Redaksi 2 jam lalu 51 disimak
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. F/ Disediakan Gowest.id

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang ditulis melalui media sosial Facebook.

Komentar yang dibuat pelaku dinilai menyinggung masyarakat Melayu dan sempat viral sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam keteranganya Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Menurutnya, langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.

“Polresta Barelang sigap menanggapi laporan ini dan memastikan situasi tetap aman serta terkendali. Pelaku sudah diamankan dan kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggoro, Selasa (2/06/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing oleh provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan.

Menurutnya, masyarakat perlu fokus pada aktivitas positif dan menjaga kerukunan antarsuku yang selama ini menjadi kekuatan Kota Batam.

“Mari bijak bermedia sosial, jaga kondusivitas Batam, fokus bekerja mencari rezeki untuk keluarga, serta hindari perpecahan. Kita harus terus menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang menjelaskan bahwa Raja Situmorang merupakan pemilik akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap masyarakat Melayu dalam sebuah grup Facebook.

Komentar tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan terkait suatu isu yang sedang diperbincangkan masyarakat Batam.

Namun dalam balasan komentarnya, pelaku diduga menyampaikan kalimat yang mengandung unsur SARA sehingga memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat Melayu.

Setelah unggahan itu viral, seorang tokoh Perpat Batam bernama Wandi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim kemudian menangkap Raja Situmorang di salah satu rumah kos di kawasan Batuaji pada Senin (1/06/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek iPhone dan Oppo yang digunakan pelaku.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan akun Facebook yang bersangkutan masih aktif dan terdapat komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku Melayu.

Atas perbuatannya, Raja Situmorang dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital dan tidak membuat konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

(*)

Kaitan batam, Kota Batam, polresta barelang, top, ujaran kebencian
Redaksi 3 Juni 2026 3 Juni 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Tiban BTN

APA YANG BARU?

Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Tiban BTN
Artikel 1 hari lalu 92 disimak
LAM Kota Batam Ambil Sikap Tegas Kepada Pelaku Ujaran Kebencian
Artikel 1 hari lalu 84 disimak
Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
Pendidikan 2 hari lalu 361 disimak
Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
Artikel 2 hari lalu 362 disimak
Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
Artikel 2 hari lalu 345 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 5 hari lalu 758 disimak
Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
Statistik 5 hari lalu 692 disimak
SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
Pendidikan 5 hari lalu 659 disimak
“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 4 hari lalu 559 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 4 hari lalu 520 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?