PETUGAS Unit Reskrim Polsek Bintan Timur membekuk dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial S dan Ras. Keduanya ditangkap setelah ada peristiwa pencurian barang berharga milik seorang warga di Jalan Nusantara Km. 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial RH pada 10 Juli 2026. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang dengan total kerugian mencapai Rp3.000.000.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan para tersangka pelaku,” ujar Iptu Yofi Akbar, Jumat (17/7/2026).
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pelaku pertama, S alias Ian alias Ucok alias Marko, di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, pada Rabu (15/7/2026). Dari tangan S, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit pompa air merek Sanyo, satu gulung kabel yang sudah dipotong, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap S, pencarian kemudian dikembangkan ke arah tersangka pelaku kedua, Ras, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelarian Ras berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan. Petugas meringkus Ras saat berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Kamis (16/7/2026). Di hadapan penyidik, Ras mengakui seluruh perbuatannya yang ikut serta membobol rumah korban bersama S.
Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Polisi juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(nes)


